Eks Mendag Rachmat Gobel Sebut Impor Gula Harus Ada Rekomendasi Kemenperin

7 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015, Rachmat Gobel, mengaku tidak pernah membuat diskresi penugasan selama menjabat di Kementerian Perdagangan. Gobel juga mengatakan kegiatan importasi gula harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hal itu disampaikan Gobel saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). Mulanya, Gobel mengaku tidak pernah membuat diskresi selama menjabat sebagai Mendag.

"Sepanjang bapak menjabat Menteri, Oktober 2014 sampai Agustus 2015 apakah pernah menggunakan diskresi itu?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada, saya tidak pernah menggunakan diskresi itu," jawab Gobel.

Hakim lalu mendalami kewajiban rekomendasi kementerian lain terhadap kegiatan importasi gula. Gobel mengatakan Kemenperin yang mengeluarkan rekomendasi terkait kebutuhan importasi gula setelah rapat koordinasi (rakor) bersama digelar.

"Terkait importasi Pak, apakah kemudian harus ada rekomendasi dari kementerian lain?" tanya hakim.

"Kalau untuk produsen itu saya berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengetahui berapa besar kebutuhan bahan baku gula maupun yang lain kalau itu harus impor, karena harus menjamin produksinya, kelancaran produksi," jawab Gobel.

"Persetujuan dari Kementerian Perindustrian itu bentuknya adalah rekomendasi? Atau apa bentuknya Pak?" tanya hakim.

"Ya dalam pembahasan kita dalam rapat Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Perdagangan, kita membahas berapa kebutuhannya. Tentu rekomendasinya dari Kementerian Perindustrian," jawab Gobel.

"Itu persyaratan Pak ya?" tanya hakim.

"Itu kami lakukan memang," jawab Gobel.

Gobel mengatakan importasi gula tidak bisa dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kemenperin. Dia mengatakan importasi gula harus memperhatikan kebutuhan dan kemampuan produsen dalam negeri.

"Kalau tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maka importasi belum bisa dilaksanakan?" tanya hakim.

"Nggak bisa, karena jangan sampai mengganggu produksi. Kalau terganggu produksinya akan memberikan dampak pada pasar. Jadi saya selalu melakukan komunikasi dengan kementerian terkait," jawab Gobel.

"Kita butuh penegasan itu pak. Artinya sepanjang tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maka tidak bisa?" tanya hakim.

"Saya tidak melakukan karena saya harus tahu berapa kebutuhan sebetulnya," jawab Gobel.

"Melihat kebutuhan dan kemampuan produsen dalam negeri?" tanya hakim.

"Iya, karena untuk menjaga stabilitas harga. Jangan juga kalau kelebihan itu bocor ke pasar," jawab Gobel.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial