Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 setelah keduanya dinyatakan terbukti melakukan politik uang. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebut hal itu memprihatinkan.
"Jelas bagi kami sangat memprihatinkan, di mana MK dalam putusannya memerintahkan agar dilaksanakan PSU ulang dan mendiskualifikasi dua pasangan di Barito Utara. Berarti dimulai dari nol," kata Dede ketika dihubungi, Kamis (15/5/2025).
Padahal, kata dia, ketersediaan anggaran negara dan daerah sangat terbatas. Ia juga menyinggung dengan nilai politik uang sebesar itu dalam perkara ini, diduga ada pembiaran oleh penyelenggara pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan nilai money politics sebesar itu, kemungkinan ada pembiaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu yang mempunyai otoritas," ucapnya.
Komisi II, katanya, akan terus mengevaluasi pelaksanaan pilkada secara menyeluruh. Dirinya mengatakan kejadian di Barito Utara terjadi apabila Sentra Penegakan Hukum Terpadu berjalan maksimal.
"Hal ini sangat berdampak, di berapa daerah yang melaksanakan PSU juga. Masih banyaknya gelombang protes dari elemen masyarakat dan itu semua bisa menyebabkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara berkurang," sebutnya.
Putusan MK
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Putusan itu diambil setelah kedua paslon itu dinyatakan terbukti melakukan politik uang.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sidang gugatan Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5).
Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Barito Utara 2024 diketahui diisi oleh Gogo Purman Jaga dan Hendro Nakalelo. Sedangkan pasangan nomor urut 2 adalah Akhmad Gunadi dan Nadalsyah.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kedua pasangan calon tersebut telah melakukan politik uang. MK menjabarkan besaran uang yang digelontorkan kedua pasangan calon dalam membeli suara pemilih.
"Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai Rp 16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64.000.000 untuk satu keluarga," ujar MK.
"Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman, yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga," sambungnya.
MK juga memerintahkan untuk dilakukan kembali pemungutan suara ulang Pilkada Barito Utara 2024. PSU digelar maksimal 90 hari sejak putusan MK dibacakan.
(ial/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini