5 Fakta Eks Caleg PKS Nyambi Kurir Sabu Berakhir Divonis Mati

6 hours ago 3
Jakarta -

Mantan calon anggota legislatif dari PKS bernama Sofyan divonis hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Berikut fakta-fakta mengenai eks caleg yang nyambi jadi kurir sabu tersebut.

Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang.

Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan ke Sofyan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.

Berikut fakta-fakta mengenai vonis tersebut:

1. Sofyan Utang Rp 200 Juta

Jaksa menyebut Sufyan memiliki utang sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut dia gunakan untuk biaya caleg dan kampanye. Alasan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya.

"Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia tidak memiliki izin dari instansi berwenang dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan ia mengerti jika perbuatan tersebut dilarang, namun ia tetap mau melakukan perbuatan tersebut karena terlilit banyak utang untuk proses pencalonan dan pemilihan sebagai anggota legislatif, di mana menurut pengakuan Terdakwa utangnya mencapai Rp 200 juta," demikian isi salah satu pertimbangan hakim seperti dikutip dari berkas putusan.

2. Minta Pekerjaan ke Bandar Narkoba

Karena sudah kehabisan akal, Sofyan meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya untuk mendapat pekerjaan.

Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan. Singkat cerita, Asnawi menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg.

"Bahwa sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas, yang di dalam mobil tersebut kedapatan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China, kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan, kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang," ujar jaksa dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Kalianda, Selasa (21/1/2025).

3. Diberi Upah Rp 380 Juta

Sofyan, Caleg DPRK Aceh Tamiang fraksi PKS Jadi Bandar 70 Kg Sabu Foto: detikcom/Luthfy Syahban

Sofyan mendapatkan upah sebagai kurir sabu sebesar Rp 380 juta. Untuk Sofyan dilakukan dua kali.

Saaya Sofyan setuju terhadap pekerjaan itu, dia mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer. Dia kemudian berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.

"Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 kg bruto mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO)," ujar jaksa.

3. Sempat Kabur

Sofyan berangkat mengantarkan sabu ke Jakarta bersama rekannya pada Maret 2024. Namun rekannya ditangkap di pos Pelabuhan Bakauheni.

Sofyan pun sempat kabur. Dia akhirnya ditangkap di salah satu distro di Aceh Tamiang pada Mei 2024. Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di Lampung.

4. Bandar Masih Buron

Saat ini, polisi masih mengejar bandar, Asnawi. Asnawi sempat melakukan video call dengan Sofyan untuk memastikan posisi mereka selama perjalanan menuju Jakarta.

"Menimbang, bahwa dalam perjalanan tersebut Asnawi (DPO) sempat beberapa kali menghubungi Terdakwa melalui video call untuk menanyakan posisi dan mengarahkan selama dalam perjalanan menuju Jakarta," demikian ujar hakim.

5. Sofyan Sempat Ajukan Banding

Sofyan tak terima atas vonis mati dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.

"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1).

(aik/aik)


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial