Jakarta -
Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima pelaku begal yang melukai korbannya di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Dua di antara pelaku yang ditangkap berperan sebagai penadah.
"Kami menangkap tiga dari enam pelaku yang terlibat langsung dalam aksi begal yang melukai dan merampas sepeda motor korban Ahmad Basri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady dilansir Antara, Jumat (31/1/2025).
Kasus begal menggunakan senjata tajam itu terjadi di jembatan dekat rumah susun (rusun) Kecamatan Cilincing pada Sabtu (25/5) dini hari. Seorang korban mengalami luka akibat dibacok pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial FSM (19) yang berperan sebagai joki motor dan menghadang motor korban. Pelaku kedua ialah pria berinisial DR (19) yang memiliki ide untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal, dia juga berperan menghadang motor korban.
Pelaku ketiga remaja lelaki berusia 17 tahun yang berperan membonceng pelaku berinisial A.
"Hasil rangkaian penyelidikan, ditemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku aksi pidana tersebut," kata dia.
Sementara itu pihaknya juga menangkap dua pelaku lain yakni pria berinisial PKT alias P (34) dan pria berinisial BS (34) yang berperan sebagai penadah motor curian.
"Masih ada tiga tersangka yang masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata dia.
3 Pelaku Masih Diburu
Ia mengatakan ketiga DPO tersebut adalah A alias P (19), kemudian tersangka A (19) yang berperan memukul kepala korban, dan tersangka berinisial S (19) yang mendorong korban ketika korban melakukan perlawanan.
Menurut dia dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, kelompok ini sudah beraksi kurang lebih sebanyak 10 kali mulai dari Jembatan Akses Marunda Cilincing, kemudian, di putaran Justus, Jalan Raya Cacing, dan Jalan Raya Marunda SMP 244 Cilincing.
Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil visum, rekaman video, dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan para pelaku, pakaian korban, dua helm, senjata tajam, dan air softgun.
"Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dan atau 56 KUHP dan atau pasal 481 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata dia.
Simak kronologi kasus di halaman selanjutnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya korban Ahmad Basri pulang dari tempatnya bekerja pada Sabtu (25/1) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB mengendarai sepeda motor. Saat korban sedang melintas di Jalan Jembatan Akses Marunda korban dipepet oleh empat sepeda motor dengan jumlah enam orang pelaku.
Kemudian salah satu pelaku diantaranya menodongkan senjata api air softgun ke arah korban kemudian menyuruh korban untuk berhenti.
Namun korban berusaha untuk kabur dengan menambah kecepatan sehingga korban menabrak sepeda motor pelaku. Kemudian karena korban terjatuh.
"Lalu dua pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan membacok korban sampai korban jatuh kemudian para pelaku membawa kabur motor milik korban," kata dia
Korban mengalami luka sobek pada bagian dengkul kedua kaki, dan juga sobek pada lutut kaki kiri, jari tangan, dan sobek bagian perut.
"Dari adanya kejadian tersebut dan setelah jajaran Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan maka dari jajaran Satreskrim Polres melakukan penyelidikan bersama jajaran Polsek Cilincing," kata dia.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu