Verrell Dorong Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik: Musisi Harus Dihargai

1 month ago 21

Jakarta -

Isu soal royalti kembali mencuat setelah Gitaris sekaligus musisi Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal dengan Piyu Padi Reborn mengungkapkan kekecewaannya karena hanya mendapatkan royalti musik sebesar Rp 125.000 pada tahun 2024 dari Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN). Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Group Discussion (FGD) mengenai Tata Kelola Royalti Musik beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi X DPR RI Verrell Bramasta menilai harus ada perbaikan dalam tata kelola royalti karena saat ini masih merugikan musisi. Ia pun berharap pemerintah dapat memberi atensi atas permasalahan ketimpangan yang terjadi dalam pengelolaan royalti musik ini.

"Hak-hak musisi harus dihargai, dan masalah tentang royalti karya ini kan sebenarnya sudah sering menjadi perhatian teman-teman musisi ya. Kita harapkan ada tindakan nyata yang memastikan hak-hak musisi dan seniman terpenuhi secara adil dan transparan," kata Verrell dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas ada yang keliru dan perlu dievaluasi dalam pengeloaan royalti oleh LMKN. Musisi jangan sampai dibuat rugi, menciptakan karya itu kan tidak mudah," sambungnya.

Diketahui, saat ini regulasi yang mengatur royalti lagu dan musik tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 40 ayat (1) poin d beleid tersebut dijelaskan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi.

Di samping itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pada pasal 3 PP, disebutkan setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN.

"Sebenarnya momen ini bisa kita jadikan bahan masukan untuk pembaruan regulasi yang inklusif terkait masalah royalti. Tentunya dengan melibatkan masukan dari para musisi dan seniman, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada lembaga pengelola, tetapi juga pada para kreator yang sebenarnya menggerakkan industri ini," kata Verrell.

Legislator dari Dapil Jawa Barat VII ini pun berharap agar regulasi yang terbaru dapat berbasis pada prinsip transparansi yang berkelanjutan agar tidak ada lagi musisi yang dirugikan.

"Aturan baru harus bisa memastikan bahwa setiap musisi menerima imbalan yang layak atas karya mereka, dan pengelolaan royalti harus dilakukan dengan terbuka dan akuntabel," ujarnya.

"Karena aturan soal royalti saat ini belum berpihak pada musisi. Jangan sampai masalah terus berkelanjutan dan berlarut," sambung Verrell.

Verrell pun mendorong agar Pemerintah, LMKN, komunitas musisi dan pemangku kepentingan di industri musik lainnya untuk duduk bersama mencari jalan terbaik dalam mengatasi persoalan royalti tersebut. Sebab menurutnya, harus ada dialog yang konstruktif antara semua pihak.

"Musisi harus dilibatkan dalam setiap kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan royalti demi memperkuat ekosistem industri kreatif di Indonesia," ucapnya.

Verrell meyakini langkah-langkah reformasi yang tepat dalam pengelolaan royalti dapat meningkatkan kesejahteraan musisi. Hal ini juga bisa berdampak positif pada perkembangan industri musik secara keseluruhan di Indonesia.

"Hak para seniman dan musisi harus semakin ditingkatkan agar industri musik Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan maju," ucap Verrell.

"Dengan semangat kebersamaan membangun belantika musik Indonesia, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan kreativitas di dalam industri seni dan musik tanah air," pungkasnya.

(akd/ega)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial