Kabupaten Bogor -
Dishub dan Polres Bogor meminta keterangan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) dan organisasi angkutan darat (organda) terkait dugaan pemotongan kompensasi kepada sopir angkot Puncak Bogor. Persoalan tersebut telah diselesaikan.
"KKSU dan organda sudah melakukan klarifikasi dan telah mengembalikan semua pemotongan biaya yang telah diterima kepada sopir dan pemilik angkutan umum," demikian keterangan Dishub Kabupaten Bogor, Jumat (4/4/2025).
Dishub mengatakan peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi. Pada hari yang sama, perwakilan sopir angkot Bogor telah menerima uang 'pemotongan' kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dari pihak KKSU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang diunggah Dishub Kabupaten Bogor di akun Instagram @dishub.bogorkab, pengembalian uang itu diterima perwakilan sopir bernama Emen. Emen juga klarifikasi soal dugaan pemotongan kompensasi.
Sempat ada sopir angkot yang menyebut ada tiga pihak yang terlibat pemotongan kompensasi tersebut, yaitu dishub, organda, dan KKSU. Emen menyatakan dishub dan organda tak ada kaitan dengan pemotongan kompensasi.
"Saya Emen, perwakilan sopir angkot Kabupaten Bogor dengan ini mengklarifikasi untuk masalah yang kemarin karena masalah itu semua tidak ada benarnya," kata Emen.
"Untuk masalah dishub dan organda tidak ada sangkut pautnya," tambahnya.
Lalu perwakilan sopir angkot Kabupaten Bogor juga menerima uang Rp 11,2 juta dari pihak KKSU. Uang tersebut berasal dari 'sumbangan sukarela' sopir angkot kepada KKSU.
"Pengembalian uang yang telah diterima KKSU secara sukarela sebagai ucapan terima kasih atas kerja keras KKSU yang telah mendata sehari semalam kegiatan kompensasi setopnya angkot Cisarua dari Gubernur Jawa Barat," katanya.
Penjelasan Dishub Kabupaten Bogor
Dishub Kabupaten Bogor menyatakan tidak memotong kompensasi sopir angkot di Puncak Bogor karena imbauan tak boleh beroperasi selama libur lebaran. Dishub mengatakan perwakilan sopir memberikan informasi tak tepat kepada Gubernur Jawa Barat.
"Hal ini mungkin karena miskomunikasi dari sopir hingga sampai ke Pak Gubernur itu miskomunikasi. Akhirnya kita clear-kan bahwa tidak sama sekali anggota Dishub turut serta terkait masalah pemungutan itu. Kita udah sepakat bahwa semua tidak ada pemungutan yang Rp 200 ribu itu," kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).
Dadang mengatakan kekurangan kompensasi tersebut berupa sumbangan. Sopir angkot memberikan seikhlasnya, dan tak ada patokan tarif.
"Seikhlasnya, lurus ke KKSU tapi diperkembang segala macem ada pemotongan sekitar Rp 200 ribu. Hal ini sudah diklarifikasi semua, udah dibalikin uangnya semua," sebutnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dadang menyebut uang sumbangan sebesar Rp 11,2 juta tersebut saat ini telah dikembaikan kepada sopir angkot.
"Rp 11,2 juta (yang dikembalikan). Jadi sopir itu ada yang ngasih Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, ada yang Rp 200 ribu. Jadi tidak semuanya yang beredar sekarang di informasi di media bahwa itu ada (pemotongan) Rp 200 ribu, tidak (ada pemotongan)," sebutnya.
Dugaan Kompensasi Sopir Angkot Dipotong
Sebelumnya, Dishub Kabupaten Bogor menjelaskan alasan sopir angkot masih beroperasi di Puncak Bogor meski telah diminta untuk tidak beroperasi. Berdasarkan keterangan sopir angkot, mereka beralasan belum menerima kompensasi.
"Saya coba tanya ke beberapa angkot yang masih beroperasi, saya langsung eksekusi. Dalam artian begini, itu ada beberapa kendaraan yang tidak kena subsidi. Makanya dia mencoba untuk beroperasi," kata Dadang, dikutip Rabu (2/4).
Sopir angkot seharusnya menerima kompensasi total Rp 1,5 juta berupa uang tunai Rp 1 juta dan sembako senilai Rp 500 ribu. Dadang mengatakan menerima laporan bahwa ada sopir yang menerima kompensasi hanya sebesar Rp 800 ribu.
"Nah betul banyak juga, dan saya juga dapat informasi itu ada pemotongan, jadi (diterima sopir) Rp 800 ribu. Kita akan pantau siapa yang melakukan ini, yang jelas Rp 1,5 juta harus full ke sopir," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini