Simak! Ini Isi Surat Edaran ASN Bisa FWA Usai Libur Lebaran 8 April 2025

8 hours ago 4

Jakarta -

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada 8 April 2025. Hal ini guna menjamin kelancaran dan keselamatan juga mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran.

Sebagai tidak lanjut atas usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan stakeholder terkait, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menetapkan FWA bagi pegawai ASN pada Selasa, 8 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB terbaru.

"Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja dengan tetap memperhatikan target organisasi dan pelayanan publik," ujar Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam keterangan seperti dilansir akun resmi Kementerian PAN-RB, Jumat (5/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah bagi seluruh pegawai ASN akan berakhir pada tanggal 7 April 2025 dan masuk kembali pada 8 April 2025. Perlu diingat bahwa tanggal 8 April 2025 bukan tambahan hari libur, melainkan penyesuaian kerja sistem FWA.

Aturan FWA Bagi ASN pada 8 April 2025

Berikut ini isi SE Menteri PAN-RB yang memuat aturan terkait pelaksanaan kerja dengan sistem FWA yang berlaku bagi pegawai ASN pada Selasa, 8 April 2025.

  1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
    a. 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
    b. 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
  2. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku.

Imbauan Menteri PAN-RB soal FWA ASN

Lebih lanjut, dalam keterangannya, Menteri PAN-RB turut mengimbau kepada pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik," ujarnya.

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial