Anggota DPR Dorong Hukuman Maksimal 12 Pelaku Pemerkosaan Gadis Cianjur

11 hours ago 2

Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, merasa miris dengan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak oleh 12 pria di Cianjur, Jawa Barat. Dia mengecam perbuatan para pelaku.

"Saya merasa miris dengan tragedi di Cianjur. Bagaimana tidak, pelaku pemerkosaan anak adalah anak-anak juga. Ini perbuatan keji yang mencerminkan adanya masalah moral," kata Selly kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Selly menegaskan komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani agar negara harus benar-benar hadir dan berpihak pada rakyat, khususnya kelompok rentan. Dia pun mendorong adanya perlakuan sama di hadapan hukum berdasarkan UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaca dari aturan itu, maka pelaku mendapatkan hukuman 1/2 dari pelaku dewasa. Artinya masing-masing pelaku terancam jeratan maksimal yaitu 7,5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ucap Selly.

"Hukuman maksimal wajib dilakukan secara terbuka dengan pengawalan semua pihak. Mengapa? Agar kejadian ini memberikan efek jera dan tidak ada lagi di kemudian hari," tambahnya.

Dia mendorong agar para pelaku diberikan sanksi sosial. Menurutnya, pelaku yang masih pelajar atau mahasiswa, harus dikenakan sanksi seperti dikeluarkan dari institusi pendidikan dan diblacklist.

"Sebagai ibu dan perempuan, saya memandang kasus Cianjur adalah kejahatan luar biasa yang menuntut penegakan hukum maksimal, bukan kompromi," ujarnya.

Selain penegakan hukum maksimal kepada pelaku, Selly juga meminta agar pendampingan terhadap korban harus diutamakan. Dia berkomitmen untuk memperkuat hukum dan aturan agar sistem pendidikan, hukum, dan perlindungan anak bekerja sinergis mencegah kekerasan seksual.

"Ini bukan hanya tragedi satu korban, tapi kegagalan sistem yang harus kami perbaiki. Termasuk kewajiban lembaga pendidikan wajib menjalankan program anti kekerasan seksual dan perlindungan anak," kata Selly.

"Lakukan pula koordinasi antar lembaga untuk memastikan peran aktif KemenPPPA, kepolisian, KPAI dan lembaga lokal dalam pendampingan korban dan penegakan hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono mengatakan para pelaku melakukan tindak pemerkosaan secara bergiliran di sejumlah lokasi selama empat hari berturut-turut. Hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan melapor ke polisi.

Sebut saja korban Mawar (16), kata dia, pertama kali digilir empat pemuda di salah satu rumah di kawasan Puncak pada 19 Juni dan pada 20 Juni korban diserahkan kepada dua orang pelaku lain yang melakukan hal yang sama.

Polres Cianjur masih memburu dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi. Polisi memastikan sudah mengantongi identitas kedua buron tersebut.

"Keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur, bahkan kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja. Saat ini petugas sudah disebar. Lebih baik menyerahkan diri," kata AKP Tono dilansir Antara, Sabtu (12/7).

Lihat juga Video 'Dukun Cabul Perkosa 3 Anak di Mojokerto, Modus Diajari Salat':

(fas/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial