Bekasi -
Polisi menangkap 3 orang perampok sadis yang menyasar minimarket di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi memburu 4 orang lain yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil kegiatan penyelidikan berhasil dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku di tempat dan waktu yang berbeda," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, Jumat (25/10/2024).
Tersangka pertama yang ditangkap berinisial Fitrah alias FF alias Mane (30). Fitrah merupakan otak dari kasus perampokan ini ditangkap di Tambun Utara, Bekasi pada Jumat (18/10) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dua tersangka lain berinisial F (33) dan S (23) ditangkap bersamaan di sebuah rumah kontrakan di Babelan, Bekasi, Sabtu (19/10) dini hari. F dan S berperan sebagai pelaku pengancaman dan pelaku yang menguras rokok di gudang minimarket.
Sementara, 4 orang buronan yang yang diburu, yaitu Ruslan, Bogel, Ihsan, dan Nivan. Keempatnya berperan sebagai joki.
Viral Perampokan Sadis
Kasus perampokan terakhir, terjadi di minimarket di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/10) dini hari. Saat itu, ada empat perampok menyatroni minimarket dan mengancam pelaku menggunakan golok.
"(Keempat pelaku) Melakukan perampokan dengan cara masuk ke dalam minimarket kemudian langsung menuju ke tempat kasir," kata AKBP Saufi.
Aksi perampokan di minimarket di kawasan Setu, Bekasi, Jabar viral di medsos. Pelaku memukul kepala kasir memakai golok dan menguras uang belasan juta rupiah. (dok Istimewa)
Salah satu pelaku langsung menodong kasir menggunakan golok dan merampas uang Rp 4 juta. Pelaku lain kembali datang lalu memukul kasir dan merampok puluhan bungkus rokok.
Lalu, kembali datang 1 orang pelaku lain yang masuk ke ruang kasir dan langsung memukul kepala saksi berinisial S menggunakan golok. Pelaku lain memaksa pegawai minimarket mengambil kunci brankas dan menguras uang sebesar Rp 10 juta.
Pelaku lain kembali mengambil rokok dari gudang minimarket. Total sebanyak 120 bungkus rokok berbagai merek digarong pelaku.
"(Korban) Mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 18 juta," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama.
Belasan Aksi Perampokan
Kepada polisi, ketiga tersangka mengakui sudah melakukan belasan perampokan. Polisi menyita barang bukti berupa tas untuk membawa hasil curian, rokok hasil curian, hingga handphone (HP) dan sepeda motor yang dipakai tersangka.
"Ketiga pelaku mengakui telah melakukan perampokan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi sebanyak 11 kali," ucap Kompol Sang Ngurah.
Dari total 12 kejadian, perampokan selalu melibatkan tersangka Fitrah dengan partner in crime berbeda-beda. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP.
(jbr/mei)