Jakarta -
Warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk tes CPNS ataupun mencari kerja di perusahaan swasta yang ada di Indonesia. Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyebut persyaratan itu tentunya disesuaikan dengan tantangan yang akan dihadapi ke depannya dalam pekerjaan tersebut.
"Untuk pendaftaran CPNS persyaratan TOEFL bisa disesuaikan dan tidak menjadi prasyarat mutlak diterima atau tidaknya seseorang di suatu instansi pemerintahan," kata Charles kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Charles menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia 'Mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai hal'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban berbahasa Indonesia itu di antaranya menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, dan komunikasi di kantor pemerintah dan swasta.
"Namun di era seperti saat ini kemampuan bahasa asing tentu sangat diperlukan terutama di instansi pemerintah yang berhubungan dengan negara lain seperti Kementerian Luar Negeri (Kemlu)," kata politikus PDIP ini.
"Artinya, pemerintah bisa mengambil jalan tengah dengan menyesuaikan kompetensi ASN di masing-masing kementerian dengan tantangan-tantangan yang akan dihadapi," tambahnya.
Lebih lanjut, Charles mengatakan bahwa instansi seperti Kemlu tentu TOEFL penting dijadikan syarat pendaftaran tes. Tetapi jika instansi lain yang sekiranya tidak sesuai, dia mempertimbangkan syarat TOEFL.
"Di lembaga seperti Kemlu atau bahkan Kementerian Investasi, TOEFL sebagai persyaratan menjadi ASN menjadi logis karena memang scope-nya di sana. Namun, untuk lembaga lain saya rasa kebutuhan berbahasa Inggris dengan baik dapat disesuaikan dengan fungsi dan jabatan yang bersangkutan," ujarnya.
Gugatan ke MK
Warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta MK mengatur agar tidak ada lagi syarat TOEFL untuk tes CPNS ataupun mencari kerja di perusahaan swasta yang ada di Indonesia.
Dilihat detikcom di situs resmi MK, Selasa (12/11), gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Pemohon, yang merupakan warga kelahiran tahun 1996, mengatakan TOEFL telah menghambat dirinya mengikut tes CPNS di sejumlah instansi pada tahun 2024.
Dia menyebut ada instansi yang menjadikan TOEFL dengan skor minimal 450 sebagai syarat mutlak dan harus dilampirkan saat mendaftar tes CPNS. Dia mengaku sudah mencoba mengikuti empat kali tes dan skor maksimal yang didapatnya ialah 370.
"Bahwa pemberlakuan syarat dengan mewajibkan peserta pencari kerja menguasai Bahasa Inggris dengan baik dibuktikan adanya TOEFL sebagai syarat yang wajib dan mutlak dipenuhi sebagai calon peserta CPNS di masing-masing instansi negara/pemerintah maupun untuk melamar kerja pada instansi swasta/perusahaan sebagaimana Pemohon telah sebutkan di atas adalah telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang telah dilindungi dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana UUD Tahun 1945 adalah dasar dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Dia menyebut keberadaan pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 juncto pasal 37 UU nomor 20 tahun 2023 telah membuka peluang perusahaan swasta dan institusi pemerintah untuk menerapkan syarat sewenang-wenang saat mencari tenaga kerja. Dia juga mempermasalahkan soal TOEFL diterapkan sebagai syarat kelulusan di sejumlah perguruan tinggi, termasuk bagi mahasiswa yang bukan jurusan bahasa Inggris.
Dia menganggap syarat TOEFL cuma bisnis belaka. Dia mengungkit syarat tersebut malah memicu orang berbohong dengan membuat sertifikat TOEFL palsu.
"Pemohon tentu menyadari bahwa bahasa Inggris adalah sebagai bahasa internasional, tetapi menjadikannya sebagai syarat utama untuk dapat memperoleh pekerjaan di negeri sendiri dengan mengharuskan adanya TOEFL sebagai syarat yang wajib dipenuhi dan bukan sekadar sebagai nilai tambah terhadap kandidat pencari kerja atau peserta CPNS sebagaimana yang disebutkan di atas, dalam penalaran hukum yang wajar hal tersebut tentu bertentangan dengan konstitusi, yang notabene juga para pencari kerja adalah melamar untuk dapat bekerja di negara sendiri," ucapnya.
(azh/jbr)