Jakarta -
Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah dokumen penting dalam bidang keimigrasian. Dokumen ini berfungsi sebagai salah satu langkah utama bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Peraturan yang mengatur tentang Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.
Berikut ini serba-serbi tentang Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM):
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Surat Keterangan Keimigrasian
Surat Keterangan Keimigrasian atau SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal WNA di wilayah Republik Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi WNI.
Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian
Terkait tata cara permohonannya, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) diberikan kepada orang asing dan subyek lain untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SKIM diberikan berdasarkan permohonan yang dilakukan secara elektronik (online) melalui laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Berikut ini ketentuan dokumen persyaratan serta masa berlaku SKIM:
Permohonan SKIM dalam rangka pewarganegaraan dilakukan oleh penjamin dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan dari penjamin
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 2 tahun
- Izin tinggal tetap (ITAP) yang sah dan masih berlaku minimal 1 tahun
- Surat keterangan memiliki penghasilan tetap atau memiliki pekerjaan dari kecamatan atau nama lainnya
- Rekomendasi dari instansi terkait bagi tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih.
Permohonan SKIM dalam rangka memperoleh kewarganegaraan melalui proses menyampaikan pernyataan menjadi WNI dapat diajukan oleh penanggung jawab dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan dari penanggung jawab
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 2 tahun
- Izin tinggal terbatas (ITAS) atau ITAP yang sah dan masih berlaku minimal 9 bulan dengan penanggung jawab istri/suami WNI
- Kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah atau bukti pelaporan perkawinan bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri
- Keterangan masih terdaftar atau tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah pada instansi berwenang
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan masih dalam ikatan perkawinan
- Pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih.
Selain melengkapi dokumen di atas, setiap permohonan SKIM harus memenuhi ketentuan:
- Sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Tidak terdapat penangkalan
- Tidak pernah dalam dikenakan daftar pencegahan tindakan dan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian
- Tidak memiliki SKIM yang masih berlaku
- Tidak dalam proses pewarganegaraan atau proses menyampaikan pernyataan menjadi WNI.
Terkait masa berlakunya, SKIM dinyatakan gugur dan habis berlaku jika:
- SKIM tidak dipergunakan dalam kurun waktu 6 bulan sejak diterbitkan
- ITAS atau ITAP berakhir
- Mendapatkan putusan/penetapan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi:
- WNA yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi WNI
- WNA yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang izin tinggal tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga - Cerai mati dengan suami atau isteri WNI bagi WNA yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi WNI
- Dikenakan tindakan administratif keimigrasian.
(wia/imk)