Sidang PK Jessica Wongso Ditunda 29 Oktober, Hakim Minta Novum Disumpah

3 weeks ago 9

Jakarta -

Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ditunda. Hakim meminta novum yang dibawa pihak Jessica disumpah lebih dulu sebelum memori PK dibacakan.

"Kalau ada novum harus disumpah dulu," kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Jaksa juga memohon agar novum itu disumpah lebih dulu. Sidang PK Jessica ditunda pada Selasa (29/10) depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materilnya Mahkamah Agung. Kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap," ujar hakim.


Ditemui usai sidang, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan novum sebagai bukti baru dalam PK itu sudah dibawa. Namun, dia menuturkan pihaknya mengacu pada pengalaman persidangan PK yang pernah dijalani di PN Cirebon, sehingga tak memanggil pihak yang menerima novum itu untuk disumpah lebih dulu.

"Tidak ketinggalan, udah kita bawa. Cuman yang menemukan itu yang harus dihadirkan untuk disumpah, artinya kita sumpah dulu baru dilakukan proses persidangan untuk membacakan memori PK nya," kata Hidayat Bostam.

"Jadi gini, waktu saya bersidang di PN Cirebon yang tujuh terpidana. Itu yang menemukan itu nanti sebelum, setelah pembacaan memori PK. Setelah memori PK dibacakan baru dibacakan tanggapan jaksa, baru keterangan saksi, fakta, keterangan saksi yang menemukan, itu disumpah. Saya ikuti acara itu yang kemarin, tapi ternyata majelis di sini mengatakan harus disumpah dulu, dibawa, berbeda lah. Makanya berbeda ini yang harus kita ikuti, atas dari petunjuk dari majelis," tambahnya.

Otto Hasibuan tak ikut menemani Jessica dalam sidang perdana PK tersebut. Sementara itu, Jessica mengaku masih nervous harus kembali ke ruang persidangan.


"Ya nervous ya setelah sekian tahun kembali ke ruang sidang lagi. Tapi status saya sekarang juga sudah berbeda juga sudah tidak ditahan, jadi ya setidaknya lebih baik lah daripada masa yang lalu," ujar Jessica usai persidangan.

Novum Rekaman CCTV

Diketahui, Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, resmi mengajukan permohonan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus. Otto mengatakan dia telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier," kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Otto menyebutkan tidak ada saksi yang menerangkan Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna. Menurut dia, Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.

Jessica juga mengaku kaget mendengar novum yang ditemukan Otto. Dia berharap PK kedua yang diajukannya dikabulkan.

"Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya nggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan," kata Jessica.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK. Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

(mib/aik)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial