Jakarta -
Setiap konsumen berharap mendapatkan produk yang sesuai ekspektasi yang berbanding lurus dengan harga. Tapi, bagaimana bila ada masalah di kemudian hari?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Kepada Yth.
Redaksi Detik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan hormat,
Saya adalah pengguna motor di Batam dan ingin menyampaikan menanyakan terkait pengalaman saya dengan produk dan layanan motor.
Saya telah menggunakan motor selama kurang lebih 2 tahun. Dalam periode ini bulan September-Oktober 2024 (2 bulan ini), saya mengalami masalah yang mengharuskan saya melakukan perbaikan dengan biaya sekitar mencapai Rp 10 juta. Padahal motornya harga Rp 30-an juta.
Menurut saya, biaya perbaikan sebesar ini untuk motor yang baru digunakan 2 tahun sangatlah tidak wajar. Dan motor sekarang masih di bengkel, harus melakukan perbaikan lagi Rp 3-5 juta, padahal 21 hari lalu baru selesai perbaikan.
Berkaitan dengan hal tersebut, saya memiliki beberapa pertanyaan dan kekhawatiran:
1. Apakah biaya perbaikan sebesar Rp 10 juta untuk motor berusia 2 tahun merupakan hal yang tidak wajar menurut saya,
2. Kemungkinan ada masalah dengan kualitas produk sehingga memerlukan perbaikan yang begitu mahal dalam waktu singkat.
3. Mungkin ada masalah dengan kompetensi teknisi di Batam dalam melakukan perbaikan.
4. Motor kualitas layanan purnajual, termasuk perbaikan dan pemeliharaan, tidak di lakukan benar oleh dealernya.
Sebagai pelanggan, saya merasa atau berasumsi bahwa produk ini mencari keuntungan dari penjualan motor, dan juga mencari keuntungan dari perbaikan motor Hal ini sangat mengecewakan dan membuat saya mempertanyakan.
Saya berharap dapat menjelaskan situasi ini dan mengambil langkah-langkah konkret dan pelindungan hukum sebagai konsumen, dan saya merasa berhak mendapatkan produk yang berkualitas dan layanan purna jual yang memuaskan, bukan justru dibebani dengan biaya perbaikan yang tidak masuk akal.
Apakah ada upaya hukum yang bisa saya tempuh dan apakah ada UU yang melindungi konsumen dalam kasus seperti ini?
Mohon bantuan jawabannya ya pak dan tim detikcom
Atas pertanyaan di atas, berikut jawaban dari Anggota Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Dr Bambang Sugeng Ariadi S, SH, MH. Berikut jawabannya:
Terkait pertanyaan Saudara tersebut, dapat Saya jelaskan sebagai berikut:
Bahwa setiap produk yang dijual kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang dapat diperinci dalam norma-norma perlindungan konsumen, yang dibedakan menjadi:
- Kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (pasal 8 ayat (1), (2), (3) UUPK);
- Kegiatan penawaran, promosi, dan periklanan barang dan/atau jasa (pasal 9 ayat (1), (2), (3), pasal 10, pasal 12, pasal 13 ayat (1), (2), pasal 15, pasal 16, pasal 17 ayat (1), (2) UUPK;
Kegiatan transaksi penjualan barang dan/atau jasa (pasal 11, pasal 14, pasal 18 ayat (1), (2), (4) UUPK;
Kegiatan pascatransaksi penjualan barang dan/atau jasa (pasal 25 ayat (1), (2) UUPK).
Terkait penjualan sepeda motor, maka pelaku usaha, dalam hal ini dealer sepeda motor, harus sejak awal promosi, bertransaksi, sampai dengan pelaksanaan purnajualnya harus memenuhi ketentuan tersebut.
Jika saat promosi dan bertransaksi pelaku usaha menyatakan, semisal, keadaan sepeda motor dikatakan baik semua tanpa menjelaskan kelemahan dari sepeda motor tersebut, termasuk kurang tersedianya sparepart, harga sparepart atau biaya servis secara keseluruhan, maka hal tersebut dapat dikatakan telah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) dan (f), yang bunyi selengkapnya sebagai berikut:
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 9 ayat (1) huruf (b) dan (f), yang bunyi selengkapnya sebagai berikut:
b. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
f. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
Pasal 10 huruf (b) dan (c) UUPK, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
b. Kegunaan suatu barang dan/atau jasa.
c. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
Pelanggaran beberapa ketentuan di atas, bisa dikaitkan dengan pelanggaran hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (vide pasal 4 huruf (c) UUPK, dan kewajiban Pelaku Usaha, yang ditentukan dalam pasal 7 huruf (a) dan (b) UUPK, yang bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut :
Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Adanya pelanggaran norma-norma perlindungan konsumen oleh dealer Sepeda Motor tersebut, dapat dikenai sanksi keperdataan, berupa aduan atau gugatan ganti kerugian, sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, pelanggaran norma-norma perlindungan konsumen oleh dealer sepeda motor tersebut, juga dapat dikenai sanksi kepidanaan, berupa tuntutan kepada penyidik, sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 ayat (4) juncto pasal 62 ayat (1) UUPK, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (4) UUPK:
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Pasal 62 ayat (1) UUPK:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Adapun upaya hukum yang dapat Saudara lakukan atas adanya kerugian yang Saudara alami adalah:
- Melakukan tuntutan langsung (claim) kepada dealer sepeda motor (vide pasal 19 juncto pasal 23 UUPK).
- Saudara dapat juga membuat pengaduan konsumen ke Lembaga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melalui kontak 08153-153-153 atau dapat juga melalui laman resmi BPKN.
- Selain itu, jika tidak ada tanggapan positif atau tidak ada penyelesaian yang baik oleh dealer sepeda motor, maka saudara dapat mengajukan aduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang terdekat dengan domisili saudara. Tindakan pelaku usaha sebagaimana dimaksud tersebut berpotensi dapat dikenai sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000. (vide pasal 46 ayat (1) jo. pasal 60 UUPK).
Terkait adanya sanksi Pidana, Saudara dapat mengajukan tuntutan kepada penyidik kepolisian terdekat (vide pasal 62 ayat (1) UUPK).
Demikian, jawaban atas pertanyaan Saudara, semoga dapat bermanfaat.
Hormat saya,
Tertanda,
Dr Bambang Sugeng Ariadi S, SH, MH.
Anggota Komisi Advokasi BPKN RI
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/haf)