Jakarta -
Selebritas Sandra Dewi mengatakan suaminya, Harvey Moeis, sempat memberikan uang ganti rugi ke toko pemberi dua tas yang dipromosikannya (endorse). Uang ganti rugi dari Harvey untuk dua tas itu senilai Rp 345 juta.
Sandra mengatakan ganti rugi itu diberikan karena dirinya tak mampu menyelesaikan kewajiban endorse lantaran mengalami sakit kulit rosacea.
"Jadi tas ini di-endorse Yang Mulia, tapi ada dua tas branded itu, saya 6 September 2021 kena penyakit kulit rosacea sampai sekarang. Itu penyakit kulit yang tidak bisa disembuhkan. Jadi saya pernah berobat ke Singapura, jadi saya ada dua tas yang suami saya ganti rugi endorse-nya karena saya tidak bisa menyelesaikan endorsement itu di batas waktu yang kami janjikan," kata Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandra mengaku harus berobat ke Singapura saat mengalami rosacea tersebut. Dia mengatakan dokter memintanya istirahat selama tiga bulan sehingga tidak mampu menyelesaikan kewajiban foto endorse dua tas tersebut.
"Tapi di-endorse, dan yang punya toko tidak mau diganti tapi karena saya tidak boleh stres, karena waktu itu saya disuruh istirahat sekitar tiga bulan oleh dokter di Singapura. Jadi beliau mengatakan saya harus istirahat selama tiga bulan sampai kulit saya membaik, jadi saya buat minta izin tidak bekerja dan ada dua tas yang tidak bisa saya selesaikan tanggung jawab bekerjanya," kata Sandra.
Sandra mengaku memiliki bukti saat sakit kulitnya itu kumat dan berobat ke Singapura. Dia mengatakan penyakit kulit itu membuat mukanya dipenuhi nanah saat stres dan daya imunnya menurun.
"Kemudian ketika saya kumat, karena rosacea ketika saya stres imun saya turun, muka saya langsung penuh nanah. Saya punya bukti fotonya, saya berobat ke Singapura kemudian dokter bilang tidak boleh stres, karena saya sudah tiga tahun mengalami penyakit ini," ujar Sandra.
Ketua majelis hakim mendalami nilai ganti rugi yang ditransfer Harvey terkait endorse dua tas yang juga disita Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Sandra mengatakan nilainya Rp 150 juta dan Rp 195 juta.
"Yang bayar siapa?" tanya hakim.
"Suami," jawab Sandra.
"Berapa?" tanya hakim.
"Seharga tas itu," jawab Sandra.
"Berapa?" tanya hakim.
"Yang Chanel Rp 150 (juta), yang Mini Lindy Rp 195 (juta) kayaknya," jawab Sandra.
Sandra mengatakan tak ada tanggungan dengan toko dua tas endorse tersebut. Dia mengatakan pemberian ganti rugi itu merupakan inisiatifnya bukan permintaan pihak toko.
"Tapi tokonya tidak mau diganti, kami beritikad baik mengganti rugi karena saya tidak mau merugikan toko tersebut," kata Sandra.
Jaksa dan hakim juga mendalami pembayaran pajak 88 tas branded tersebut. Sandra mengaku tak pernah membayar pajak 88 tas branded tersebut.
"Kalau untuk tas ada kontraknya?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Sandra.
"Tapi nilai barangnya kan besar, ketika barang itu Saudara endors ada nggak pajak yang Saudara bayarkan ? dari sesuatu yang tidak ada perjanjiannya?" tanya jaksa.
"Barang ini saya pakai untuk bekerja, untuk sehari-hari," jawab Sandra.
"Ada nggak pengenaan pajaknya?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto mengambil alih persidangan.
"Tidak," jawab Sandra.
Diketahui, Sandra Dewi juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey Moeis pada Kamis (10/10). Sandra mengatakan 88 tas branded hingga 141 item perhiasan miliknya yang disita Kejaksaan Agung RI merupakan hasil endorsement yang tak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat Harvey.
(mib/dnu)