Putusan PK, Mardani Maming Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara-Bayar Rp 110 M

1 week ago 9

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (5/11/2024).

Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11). Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lama pidana penggantinya berubah jika dibanding putusan kasasi. Pada tingkat kasasi, hukuman pengganti jika Mardani tak mampu membayar Rp 110 miliar adalah 4 tahun penjara. Sementara berdasarkan putusan PK, hukuman penggantinya hanya 2 tahun penjara.

Berikut putusan lengkap PK Mardani Maming:

1. Menyatakan Terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pertama

2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana MARDANI H. MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan

3. Menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar), jika Terpidana tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

5. Menetapkan barang bukti berupa sebuah jam tangan merek Richard Mile seri RM11-03 NTPT dirampas untuk Negara;

6. Menetapkan barang bukti berupa:

- Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 16, dikembalikan kepada Christian;
- Barang bukti nomor 17 sampai dengan nomor 19, dikembalikan kepada Suroso Hadi Cahyo;
- Barang bukti nomor 20, dikembalikan kepada Robert Budiman;
- Barang bukti nomor 21 sampai dengan nomor 23, dikembalikan kepada Idham Chalid;
- Barang bukti nomor 24 dikembalikan kepada Muhammad Aliansyah;
- Barang bukti nomor 25 sampai dengan nomor 27, dikembalikan kepada Wawan Surya;
- Barang bukti nomor 28 sampai dengan nomor 29, dikembalikan kepada Terpidana Mardani H Maming;
- Barang bukti nomor 30 sampai dengan nomor 64, dikembalikan kepada Okta Nur Ghulam Fatah;
- Barang bukti nomor 65, dikembalikan kepada Suyatno;
- Barang bukti nomor 66 sampai dengan nomor 83, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Barang bukti nomor 84 sampai dengan nomor 85, dikembalikan kepada Riza Azhari; -
Barang bukti nomor 86, dikembalikan kepada M Mirza Hendrawan;
- Barang bukti nomor 87, dikembalikan kepada Mulyadi;
- Barang bukti nomor 88 sampai dengan nomor 92, dikembalikan kepada H. Mukhlis;
- Barang bukti nomor 93 sampai dengan nomor 94, dikembalikan kepada Wawan Surya;
- Barang bukti nomor 95 sampai dengan nomor 96, dikembalikan kepada Zainuddin;
- Barang bukti nomor 97 sampai dengan nomor 106, dikembalikan kepada Stefanus Wendyat;
- Barang bukti nomor 107, dikembalikan kepada Christian;
- Barang bukti nomor 108 sampai dengan nomor 113, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Barang bukti nomor 114 sampai dengan nomor 126, dikembalikan kepada Agustinus Gunawan Harjito;
- Barang bukti nomor 127 sampai dengan nomor 132, dikembalikan kepada Tajerian Noor;
- Barang bukti nomor 133 sampai dengan nomor 136, dikembalikan kepada Ir. Mariani, M.P.;
- Barang bukti nomor 137 sampai dengan nomor 139, dikembalikan kepada Muhammad Aliansyah;
- Barang bukti nomor 140 sampai dengan nomor 144, dikembalikan kepada Eka Risnawati;
- Barang bukti nomor 145, dikembalikan kepada Christian;
- Barang bukti nomor 146 sampai dengan nomor 147, dikembalikan kepada Okta Nur Ghulam Fatah;
- Barang bukti nomor 148, dikembalikan kepada Eka Risnawati;
- Barang bukti nomor 149, dikembalikan kepada Buyung Rawando Dani;
- Barang bukti nomor 150 sampai dengan nomor 151 (jam tangan Richard Mile seri RM07-01 WG/1457 dan jam tangan Richard Mile seri RM11-02 CA/617), dirampas untuk Negara;
- Barang bukti nomor 152 sampai dengan nomor 156, dikembalikan kepada Dwi Yanti;

Selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm tanggal 10 Februari 2023;

7. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500.

(haf/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial