PPN Naik 1% pada 2025, Ini Kata Pengamat

1 month ago 26

Jakarta -

Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% pada Januari 2025 mendatang. Dituturkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kenaikan PPN bertujuan untuk mengerek pendapatan negara dari pajak.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengungkapkan tarif PPN tak terlepas dari latar belakangnya. Secara yuridis, kenaikan tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN (hasil revisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

"Secara substantif, pemerintah bersepakat dengan rakyat Indonesia melalui wakilnya di DPR ingin menaikkan rasio pajak. Caranya ada dua, yaitu memperluas objek pajak, dan meningkatkan tarif pajak. Kedua kebijakan tersebut tertuang di UU pajak melalui revisian di UU HPP," ujar Prianto, ketika dihubungi detikcom belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenaikan rasio pajak tersebut bertujuan untuk memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi pemerintah untuk mengatur belanja negara di APBN. Jadi, pemerintah punya keleluasaan melakukan redistribusi pajak untuk pembangunan dan menyejahterakan rakyat," sambungnya.

Menurut Prianto, kenaikan PPN 1% akan dapat meningkatkan penerimaan pajak di pos penerimaan APBN. Lebih lanjut, kenaikan penerimaan PPN diharapkan menaikkan rasio pajak.

Terkait dampaknya terhadap masyarakat, tak dapat dipungkiri pajak apapun akan menjadi beban bagi pembayarnya selaku wajib pajak. Karena itu, setiap wajib pajak (baik individu maupun badan usaha) akan selalu berusaha untuk mengefisienkan beban usahanya. Salah satu bebannya adalah beban pajak.

"Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mendapatkan keuntungan secara langsung dari pembayaran pajak yang mereka lakukan. Keuntungannya berupa manfaat yang dirasakan oleh masyarakat terkait dengan penyediaan public goods (barang publik) dan public service (layanan publik) oleh pemerintah," kata Prianto.

"Masyarakat menikmati public goods dan public service secara gratis karena sumber pendanaan keduanya berasal dari pajak yang telah dibayarkan masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono menegaskan rencana kenaikan PPN sebesar 1% tetap akan berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, terdapat sektor yang mendapat pengecualian kebijakan ini.

"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," ungkapnya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12).

Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN 12%

Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barnag dan jasa yang tidak kena PPN 12%.

Makanan
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Uang
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Jasa
Jasa keagamaan
Jasa pelayanan sosial
Jasa keuangan
Jasa asuransi
Jasa pendidikan
Jasa tenaga kerja

Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Daftar Barang Tidak Kena PPN 12% dalam PMK 116/2017

● Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

● Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

● Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.

● Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih.

● Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.

● Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah,
dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

● Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
● Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan mauoun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

● Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci,
disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.

● Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu
rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.

● Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.

● Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbu.

● Gula konsumsi: gula Kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan
perasa atau pewarna.

Daftar Barang Kena PPN 12%

Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

● Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan
pengusaha.

● Impor BKP.

● Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan
pengusaha.

● Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

● Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

● Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.

● Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

● Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.


(prf/ega)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial