Jakarta -
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara akan diluncurkan hari ini. Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Danantara secara langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat tepat pukul 10.00 WIB.
Melalui Danantara, untuk pertama kalinya pengelolaan BUMN di Indonesia akan diurus dalam satu holding perusahaan besar. Dividen BUMN sebagai salah satu kekayaan negara akan dikelola Danantara untuk memajukan Indonesia.
"Peluncuran Danantara akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menyatakan peluncuran Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis oleh negara di Indonesia. Danantara juga dinilai menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif.
Prabowo sebelumnya pernah menyatakan Danantara akan menjadi lembaga pengelola modal besar di Indonesia. Badan investasi ini diharapkan operasionalnya bakal mirip seperti holding Temasek dari Singapura. Danantara nantinya akan mengelola aset US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun (kurs Rp 16.350).
Rencana ini bahkan dibeberkan langsung oleh Prabowo saat menjadi pembicara di gelaran World Government Summit 2025. Ia hadir melalui konferensi video. Acara itu dihadiri langsung oleh pimpinan berbagai negara di dunia.
"Danantara akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari bulan ini," tegas Prabowo dalam video paparannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/2) lalu.
Danantara akan mengelola modal yang ada di BUMN ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi bagi masyarakat. Menurutnya, proyek-proyek ini dapat membantu Indonesia mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Ini merupakan target besar yang digaungkan Prabowo sejak kampanye.
Dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang lalu, disebutkan Danantara akan menjadi badan yang dibentuk untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, serta dari sumber dana lain.
Di situ dijelaskan Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kerja sama bisa dilakukan Danantara dengan holding investasi dan holding operasional yang dibentuk, serta dengan pihak ketiga.
Modal Jumbo Danantara
Sumber duit Danantara juga dijelaskan dalam draft final RUU BUMN yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Dalam salah satu sisipan pasal baru disebutkan Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi akan mendapatkan modal bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain.
Penyertaan modal dari negara sendiri dapat berasal dari dana tunai, pemberian barang milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.
Ditetapkan juga modal Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi paling sedikit Rp 1.000 triliun. Modal itu bisa saja bertambah bila ada penambahan suntikan modal negara ataupun dari sumber lain.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengatakan Danantara bisa dapat suntikan modal hingga Rp 300 triliun lebih dari hasil efisiensi anggaran di tahun 2025.
Dalam Puncak Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra, mulanya Prabowo memaparkan efisiensi anggaran negara bakal dilakukan hingga tiga tahap tahun ini. Total anggaran yang dihemat dari tiga tahap tersebut mencapai Rp 750 triliun.
Efisiensi jilid pertama sudah berjalan setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Sementara itu nantinya akan ada efisiensi putaran kedua, Prabowo menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp 308 triliun.
Penghematan bukan hanya dilakukan pada APBN, namun hal yang sama mau dilakukan melalui dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Prabowo mengatakan dari dividen BUMN tersebut kiranya dapat terkumpul Rp 300 triliun, Rp 100 triliun di antaranya akan dikembalikan untuk modal kerja.
Intinya, total dari tiga putaran penghematan tersebut mencapai US$ 44 miliar atau sekitar Rp 750 triliun. Hasilnya akan dibagi Prabowo pada dua program prioritas, pertama sebesar US$ 24 miliar ditujukan untuk program MBG sisanya US$ 20 miliar ditujukan untuk menyuntik modal kelolaan ke Danantara.
"Sisanya kita punya US$ 20 miliar (Rp 324,3 triliun), ini akan kita serahkan ke Danantara untuk diinvestasikan," ujar Prabowo.
Danantara akan mengelola aset besar dari BUMN. Aset yang dimaksud itu dapat berasal dari beberapa hal, pertama dari modal Danantara baik dari negara maupun sumber lain.
Kedua hasil pengembangan aset Danantara, kemudian yang ketiga pemindahan aset negara atau aset BUMN. Keempat aset Danantara bisa jadi didapatkan dari hibah dan terakhir beberapa sumber-sumber aset lain yang sah.
"Pengelolaan aset Badan sepenuhnya dilakukan oleh organ Badan berdasarkan tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan," bunyi salah satu poin di RUU BUMN.
Struktur Jabatan di Danantara
Struktur atau organ di Danantara terdiri dari dua bagian, yaitu dewan pengawas dan badan pelaksana. Pertama, untuk dewan pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan atas operasional Danantara yang dilakukan oleh badan pelaksana.
Untuk melakukan hal itu, dewan pengawas berwenang untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, dan menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana.
Dewan pengawas juga bertugas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden, menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan dan pengurangan modal Danantara kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan Badan, dan memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Menteri BUMN diamanatkan langsung untuk menjadi ketua dewan pengawas sekaligus merangkap anggota. Artinya, Menteri BUMN Erick Thohir bakal mengisi posisi ini. Selain itu dalam dewan pengawas juga harus ada perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota dewan pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian, hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Selain itu, anggota dewan pengawas hanya bisa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Organ yang kedua dari Danantara adalah badan pelaksana. Dalam struktur Danantara, posisi ini bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional Danantara.
Lengkapnya, badan pelaksana Danantara ditugaskan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional, serta menyusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas.
Kemudian badan pelaksana juga wajib menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas, menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi para pegawai. Badan pelaksana juga bertugas untuk mewakili Danantara di dalam dan di luar pengadilan.
Anggota badan pelaksana diamanatkan langsung berasal dari unsur profesional, kemudian nantinya salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana. Nantinya, seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Seseorang menempati jabatan anggota badan pelaksana selama adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Syarat penunjukkan pejabat badan pelaksana ada beberapa, mulai dari harus memiliki status WNI, mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani, dan bukan anggota atau pengurus partai politik.
Anggota badan pelaksana juga berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama dan memiliki pengalaman dan keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan manajemen perusahaan.
Calon anggota badan pelaksana juga harus memiliki riwayat hukum yang baik. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dan juga tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Kredibilitas calon anggota badan juga jadi perhatian, bagi yang mau mengisi posisi ini tidak boleh dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, anggota badan pelaksana juga dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota badan pelaksana yang lain, anggota dewan pengawas, pegawai Badan, Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional, dan Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
Danantara juga diharuskan membentuk holding investasi dan holding operasional. Sebanyak dua holding tersebut seluruh modalnya akan dimiliki negara dan BPI Danantara. Holding investasi merupakan perusahaan induk investasi yang tugasnya melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan/atau Badan.
Sementara itu, holding operasional merupakan perusahaan induk operasional yang akan bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Diatur juga mengenai pembagian saham di dua holding tersebut, di mana Negara Indonesia memiliki 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Sementara itu, Badan Danantara memiliki 99% saham seri B pada holding investasi dan holding operasional.
(kil/kil)