Pemerintah Siapkan Pola Kerja Fleksibel buat PNS, Ini Bocorannya

1 day ago 6

Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih terus mengkaji pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) untuk diterapkan selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025. Penerapannya diharapkan dapat membantu memperlancar arus mudik tahun ini.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis. Adapun instansi yang dimaksud antara lain Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (IPK), Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya

Rini menambahkan, kebijakan tersebut nantinya akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya, Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait," kata Rini, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).

Sedangkan selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN serta instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023. Berdasarkan aturan itu, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Lebih lanjut Rini menjelaskan, secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. Implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

"FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu," ujarnya.

Pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA ini merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). Dalam Perpres No. 21/ 2023 tidak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK.

Rini mengatakan, penerapan FWA perlu memperhatikan beberapa ketentuan. FWA dapat diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan, di antaranya seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin, serta bukan pegawai baru.

Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA antara lain dapat dilakukan di luar kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, serta bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus-menerus.

"Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal," kata Rini.

Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.

Selain itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

(acd/acd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial