Jakarta -
Inti Solidaritas Buruh (ISB) bersama sejumlah perwakilan serikat buruh melaporkan temuan kondisi para pekerja di sektor maritim, tepatnya industri pengolahan makanan hasil laut, kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Laporan ini kemudian diterima oleh Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, dalam audiensi pada Senin (24/2).
Menurut Ketua ISB, Dhamayanti, kondisi yang dimaksud seperti upah yang diterima buruh masih di bawah UMK, tidak ada pembayaran upah lembur seperti aturan, tidak mendapatkan cuti sakit atau cuti haid-melahirkan untuk pekerja perempuan, hingga menerapkan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan ini didasarkan pada hasil riset ISB terhadap kondisi para pekerja perusahaan pangan laut yang berada di Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Di mana menurut laporan itu setidaknya ada 2.443 buruh yang bekerja di bagian produksi dan gudang pada tujuh perusahaan tersebut berada dalam kondisi kerja tidak layak.
"Tujuh perusahaan pengolahan makanan hasil laut, yaitu olahan tuna beku dan pengalengan ikan sarden dan tuna, diduga melanggar aturan ketenagakerjaan," terang Dhamayanti di kantor Kemnaker, Senin (24/2/2025).
Belum lagi, ia mengatakan seluruh buruh tersebut bekerja dalam hubungan kerja waktu tertentu bahkan harian. Padahal jenis pekerjaan yang mereka lakukan adalah pekerjaan inti, di mana seharusnya mereka bisa bekerja dalam hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias pekerja tetap.
"Ketidaktahuan buruh akan aturan ketenagakerjaan telah dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menerapkan hubungan kerja waktu tertentu dan harian meskipun kebijakan tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan," jelas Dhamayanti.
"Buruh menyampaikan bahwa mereka telah bekerja lebih dari 21 hari dan lebih dari 3 bulan berturut-turut, bahkan telah bekerja lebih dari 5 tahun. Akibatnya, buruh berada dalam posisi tawar yang lemah dan semakin tidak berani untuk menyampaikan keluh kesahnya karena khawatir tidak dapat dipekerjakan kembali," sambungnya.
Terkait pemberian gaji, ia mengatakan dari 75% buruh memperoleh upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Banyuwangi, yaitu sekitar Rp 50.000-90.000,00 per hari. Padahal UMK Banyuwangi per hari adalah Rp 105.000/hari.
Respons Kemnaker di halaman berikutnya. Langsung klik
Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi laporan hasil riset yang dilakukan oleh ISB terkait kondisi para buruh di sektor ini.
"Jadi ini apresiasi dari kami untuk hasil riset ini dan saya rasa nanti hasilnya pasti akan kami lakukan," kata Agatha saat terima audiensi ISB dan perwakilan buruh lainnya di Kantor Kemnaker, Senin (24/2/2025).
Menurutnya melalui riset ini pihaknya dapat melihat gambar permasalahan yang dialami para buruh. Sehingga ke depan pemerintah bisa mengambil tindakan yang tepat guna menyelesaikan berbagai permasalahan ini.
"Saya harus membaca riset yang detailnya, itu akan bagus lagi untuk memberikan kami (pandangan). Ini yang kita lihat, ini salah di tataran regulasinya atau di implementasinya? Kan harus dilihatnya begitu ya," ucap Agatha.
"Kalau (masalah) di regulasinya, ya regulasinya dicakupin. Kalau (masalah) di implementasinya, ya sudah tinggal menegakkannya saja. Jadi treatment yang dilakukan ini harus betul-betul sesuai," terangnya lagi.
Melalui laporan ini, Agatha berharap pihaknya dapat melakukan tindak lanjut baik berupa perumusan regulasi baru untuk memenuhi kebutuhan para pekerja ini atau meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang ada.
"Masukan ini yang hasil riset itu bagi kami itu penting banget apalagi nanti kalau kami lihat detilnya ya. Apalagi ada masukan dari para akademisi, saya rasa itu akan sangat membantu kami membuka cakra wala kami memahami betul, mungkin dalam tataran implementasi di industri pengolahan ikan tadi," terangnya.