PPN 12% Tetap Berlaku di 2025

1 month ago 50

Jakarta -

Pemerintah tetap menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Januari tahun 2025.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono mengatakan kebijakan tersebut bakal mengecualikan beberapa kelompok demi menjaga daya beli. Beberapa di antaranya kelompok masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.

"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," katanya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parjiono juga menyebut keberadaan subsidi bakal menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, kata dia, hal itu justru lebih banyak dinikmati kelas menengah atas.

"Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah atas," tambah dia.

Sementara itu, saat ditanya wartawan terkait PPN 12% yang kabarnya akan tetap diberlakukan, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak banyak bicara. Dia hanya menjawab perlu ditanyakan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Nanti pak Menko aja," ucapnya singkat usai rapat bersama sejumlah menteri di Kementerian Koordinator bidang perekonomian Selasa (3/12/2024).

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan belum ada pembahasan terkait penundaan kenaikan PPN tersebut.

"Belum, belum dibahas," ucap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/11/2024) dilansir dari detikfinance.

PPN Naik, Harga Kamar Hotel Juga Naik

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan berdampak pada tarif kamar hotel dan harga yang harus dibayarkan konsumen restoran.

Karena itu, dia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi. Kenaikan PPN justru berpotensi melemahkan sektor pariwisata yang menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional.

"Kenaikan PPN 12% menurut hemat kami belum tepat saat ini. Karena kondisi ekonomi yang terjadi saat ini adalah daya beli kita rendah, sedang menurun. Sementara kami di sektor pariwisata itu sangat membutuhkan daya beli masyarakat yang terjaga dengan baik. Yang paling utama kita khawatirkan adalah daya belinya itu sendiri. Jadi kalau daya belinya terus menurun, tentu demand daripada hotel dan restoran itu otomatis akan terpukul nantinya. Karena kenaikan 1 poin itu dampaknya langsung ke masyarakat,," kata Maulana dalam Profit CNBC Indonesia, dikutip Jumat (22/11/2024).

PPN Naik, Tiket Pesawat Juga Naik

Presiden Direktur Lion Group, Capt. Daniel Putut Kuncoro Adi, di kesempatan terpisah menyebut kenaikan PPN 12% tentu mempengaruhi daya beli di industri penerbangan. Kendati kenaikan hanya dilakukan satu persen, tetapi hal itu sudah sangat memengaruhi daya beli masyarakat Indonesia.

"Dengan 1 persen saja berarti sudah mempengaruhi, dari 11 persen jadi tambah 1 persen, daya beli masyarakat sendiri apa sudah sampai ke situ. Tapi namanya kebijakan pemerintah sekali lagi kita sampaikan kita harus comply," dia menambahkan.

Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Rabu (04/12/2024). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial