Pertimbangan PN Jaksel Tak Terima Gugatan PDIP ke Penyidik KPK soal Buku Hasto

1 month ago 27

Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tak berwenang mengadili gugatan PDIP terhadap 4 penyidik KPK terkait penyitaan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya bernama Kusnadi. Dalam putusannya, PN Jaksel mempertimbangkan sejumlah hal, apa saja?

Seperti dilihat dalam salinan putusan Nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, Selasa (3/12/2024), yang diketok majelis yang diketuai Estiono dibantu 2 hakim anggota yaitu Afrizal Hady dan Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Gugatan itu diajukan Yuke Yurike yang bertindak atas nama PDIP Jaksel melawan 4 penyidik KPK yaitu Rossa Purbo Bekti, Rahmat Praetiyo, M Denny Arief, dan Priyatno. Pada intinya PDIP meminta PN Jaksel menyatakan para penyidik KPK itu melakukan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu penggugat yaitu Yuke Yurike meminta PN Jaksel memerintahkan para tergugat mengembalikan 2 buku warna hitam dan 1 note book warna merah putih ke pemiliknya yaitu Hasto Kristiyanto.

Dalam putusannya, hakim menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV tentang kompetensi absolut. Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL. Hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp449.000,00.

Apa pertimbangan hakim tak menerima gugatan PDIP? Berikut pertimbangannya:

Menimbang, bahwa kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan posita gugatan Penggugat pada angka 1(satu), 2(dua), 3(tiga)
1. PENGGUGAT adalah Pengurus DPC Jakarta Selatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sangat keberatan atas sikap dari PARA TERGUGAT yang memperlakukan Saudara. Kusnadi sebagai Staf Saudara. Hasto Kristiyanto (Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, disebut selanjutnya Sekjend DPP PDI Perjuangan) yang pada saat itu sedang menunggu diluar halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dipanggil secara paksa tanpa undangan/klarifikasi resmi sebagai Saksi/Tersangka oleh PARA TERGUGAT;
2. Bahwa pemanggilan Saudara. Kusnadi oleh PARA TERGUGAT yang kemudian dilakukan interogasi diruang pemeriksaan, PARA TERGUGAT telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap barang-barang pribadi miliknya khususnya terhadap Penyitaan "Buku Agenda PDI Perjuangan" yang didalamnya buku tersebut terdapat agenda pemenangan Pilkada Serentak 2024. PENGGUGAT sangat keberatan atas Penyitaan Buku Agenda PDI Perjuangan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, karena penyitaan terhadap Buku Agenda PDI Perjuangan menyangkut Kedaulatan Partai yang tidak dapat diganggu gugat dan/atau diketahui oleh pihak lain;
3. Bahwa perlakuan PARA TERGUGAT dalam memperlakukan Saudara. Kusnadi layaknya seperti Penjahat Besar dengan cara sewenang-wenang, non prosedur dan melawan hukum dalam melakukan Pemanggilan Paksa, Interograsi, Penggeledahan dan Penyitaan terhadap barang milik pribadinya dan Buku Agenda PDI Perjuangan menyangkut Kedaulatan Partai PDI Perjuangan dan Rahasia Pemenangan Pilkada Serentak 2024 milik Saudara. Hasto Kristiyanto yang disita oleh PARA TERGUGAT dari Saudara. Kusnadi secara melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita gugatan Penggugat perkara a quo sebagaimana diatas, menurut Majelis dalam ruang lingkup hukum pidana;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, materi permasalahan gugatan a quo terkait penyitaan dan permintaan pengembaliannya, dan persoalan aquo merupakan kewenangan Peradilan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa kewenangan Peradilan Tindak Pidana Korupsi adalah mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 yang menyebutkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada ketentuan tersebut, Majelis berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara Perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN Jkt Sel, karena merupakan kewenangan Peradilan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tentang Kompetensi absolut tentang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang, maka eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dinyatakan diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dinyatakan diterima, maka putusan ini merupakan putusan akhir;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang Kompetensi absolut diterima dan merupakan putusan akhir, maka Penggugat dihukum membayar biaya perkara;

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial