Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang ilegal. Dukungan tersebut melalui peningkatan pengawasan kelautan di daerah perbatasan.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan mengatakan, KKP memiliki langkah strategis peningkatan pengawasan, yaitu dengan peningkatan kerja sama dengan TNI, Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP) Kementerian Perhubungan, dan aparat penegak hukum negara sahabat seperti Australian Border Force dan APMM Malaysia.
"Dalam kerja sama itu kami melakukan pengawasan secara intensif terhadap aktivitas perikanan, terutama di wilayah perbatasan dan daerah rawan pelanggaran, termasuk untuk penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL)," kata Didit keterangannya, (16/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Didit, pihaknya juga mengembangkan dan mengintegrasikan sistem informasi untuk mempermudah pertukaran data dan informasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Termasuk, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha perikanan lainnya tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Didit juga bekerja sama dengan DJBC dalam penanganan kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) melalui peningkatan pengawasan di pelabuhan, pertukaran informasi intelijen, dan operasi gabungan. Melalui kolaborasi dengan DJBC dan lintas K/L, pada tahun 2023 telah terlaksana 20 kali operasi penggagalan dengan jumlah BBL yang diamankan sebanyak 1,6 juta ekor.
"KKP dan DJBC juga bekerja sama dalam memastikan bahwa produk perikanan yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan tidak merugikan negara. Termasuk dalam mencegah praktik penangkapan ikan secara ilegal yang dapat merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal," ungkapnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Didit berharap, kerja sama KKP dan Kementerian Keuangan dapat mendukung implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menempatkan petugas Bea Cukai pada pelabuhan-pelabuhan perikanan yang menjadi pangkalan PIT.
Kemudian mendapatkan pengawalan dari DJBC untuk ekspor ikan dan produk perikanan; penguatan koordinasi dan kolaborasi melalui pertukaran data secara real-time, pemanfaatan teknologi informasi dan Command Center KKP, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara KKP dan Kementerian Keuangan khususnya DJBC diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia untuk mendukung Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan keberhasilan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dalam menggagalkan sejumlah kasus penyelundupan barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Selama periode 4 hingga 11 November 2024, desk tersebut telah melakukan 283 tindakan pencegahan dan penyelundupan, dengan nilai barang yang disita mencapai Rp 49 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar.
Dalam laporannya, Menteri Sri Mulyani memaparkan beberapa tindakan pengawasan yang berhasil dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang kepabeanan, cukai, serta narkotika. Salah satunya adalah penindakan ekspor kasus penyelundupan benih bening lobster dengan total 1.448.405 ekor dengan nilai barang mencapai Rp 163,7 miliar.