Jakarta -
Setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Dalam situs resmi DJP, dijelaskan SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas Waktu Lapor SPT
Batas waktu lapor pajak tahunan selalu sama setiap tahunnya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret, sedangkan SPT Tahunan badan paling lambat dilaporkan pada 30 April.
Artinya untuk pelaporan SPT PPh tahun pajak 2024 ini dapat dilakukan terakhir pada 31 Maret 2025. Jika lebih dari waktu yang sudah ditetapkan itu, Wajib Pajak akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
Meski begitu, DJP juga memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu SPT Tahunan. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat menghindari sanksi administrasi karena terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Dokumen yang Diperlukan Untuk Lapor SPT
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
Cara Lapor SPT
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan
3. Jika sudah login, maka klik 'Lapor' dan pilih layanan "e-filing'
4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Sebagai catatan, sebelum itu Anda harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.
"Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN. e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online," tulis DJP dalam situs resminya (pajak.go.id)
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Untuk Lapor SPT
1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak "[email protected]" (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat dihttps://www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email cantumkan data pendukung meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Demikian informasi seputar pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. Untuk detikers yang sudah menjadi WP, jangan lupa melaporkan SPT-nya ya!
(fdl/fdl)