5 Cara Cek KK Terblokir atau Tidak Secara Online 2025

1 month ago 50

Jakarta -

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan berisi identitas susunan keluarga serta hubungannya dalam keluarga. KK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Namun di beberapa kasus, permasalahan data yang tidak sesuai akan membuat KK terblokir. Oleh sebab itu, untuk mengetahui KK terblokir atau tidak simak panduannya di bawah ini.

Cara Cek KK Masih Aktif atau Tidak

Saat ini, mengecek KK bisa dilakukan secara online, baik melalui website maupun aplikasi. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Cek KK Online lewat WhatsApp

  • Simpan nomor Ditjen Dukcapil (08118005373) di kontak WhatsApp.
  • Buka aplikasi WhatsApp, lalu kirim pesan ke nomor tersebut dengan menggunakan format: Nama Lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek KK.
  • Tunggu hingga chat mendapatkan balasan.
  • Setelah itu, kamu akan diarahkan oleh admin untuk mengecek data dan status KK.

2. Call Center Dukcapil Kemendagri

Call center Halo Dukcapil bisa dihubungi lewat nomor telepon 1500-537. Jika ingin mengecek nomor NIK, maka kamu harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK.

3. Cek KK Online Website Resmi Disdukcapil Sesuai Domisili WIlayah

  • Buka situs Disdukcapil sesuai domisili. Contoh Disdukcapil Surabayam bisa langsung membuka
  • https://disdukcapil.surabaya.go.id/data-usulan-blokir/.
  • Pilih kecamatan domisili.
  • Setelah memilih, maka secara otomatis akan terunduh file dalam bentuk format excel. Kemudian buka file excel, periksa apakah data KK kamu terdaftar masuk daftar warga usulan blokir atau tidak

Apabila masuk ke dalam daftar warga usulan blokir, maka klik download Surat Pernyataan RT RW sesuai alamat pada KK. Lalu, bawa Surat Pernyataan tersebut dan KK ke kelurahan sesuai yang tercantum pada KK untuk konfirmasi dan klarifikasi kependudukan.

4. Cek KK lewat Akun Media Sosial Dukcapil

Kamu juga bisa mengecek aktif atau tidaknya KK lewat media sosial resmi Dukcapil Kemendagri, seperti Facebook hingga/X.Caranya dengan mengirim pesan atau Direct Message (DM) ke akun resmi Dukcapil sebagai berikut:

  • Facebook: cc.dukcapil
  • Twitter/X: @ccdukcapil

5. Cek KK lewat Email Dukcapil

Email yang dituju adalah email resmi Dukcapil dengan alamat [email protected]. Beri subjek email "Cek Status Lengkap KK"

Pada bagian isi atau badan email, tuliskan informasi berikut:

  • Nama Lengkap
  • NIK
  • Nomor KK
  • Nomor Telepon
  • Alamat email aktif
  • Maksud dan Tujuan.

Jika sudah sesuai, kirim email dan tunggu hingga mendapat balasan dari pihak Dukcapil.

Alasan Kenapa Ada Pemblokiran KK

Penyebab KK diblokir bisa terjadi karena ada data yang tidak akurat/tidak valid atau ada permasalahan kependudukan lainnya. Terlebih jika data yang tidak valid tersebut tidak dilakukan klasifikasi ataupun konfirmasi lebih lanjut.

Penyebab Nomor KK Bisa Berubah

Dari catatan detikNews yang mengutip situs Dukcapil Kemendagri, kasus penyebab nomor KK bisa berubah yakni ada data dalam KK seperti perbedaan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK. Misal, NIK tidak berubah ketika pindah domisili, tetapi nomor KK bisa berubah.

  • Hal tersebut bisa terjadi karena alasan berikut:
  • Ketika orang yang bersangkutan pindah alamat.
  • Terjadi perubahan status.
  • Ada transaksi kependudukan lainnya.

Dalam hal ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) punya masa berlaku seumur hidup. NIK tersebut diberikan oleh pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata anggota keluarga. NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.

Fungsi KK dan NIK

KK menjadi salah satu dokumen penting yang sering digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Misalnya, pembuatan KTP, mendaftar sekolah, hingga akses layanan sosial.

Perlu diketahui, kalau KK adalah nomor identitas penduduk yang sifatnya tunggal, khas atau unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Simak juga Video: Catat! Aturan Baru Penulisan Nama di KTP Hingga KK


(khq/fds)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial