Panduan Hening Cipta saat Hari Pahlawan 10 November 2024, Cek di Sini!

1 week ago 5

-

Peringatan Hari Pahlawan 2024 dilakukan pada tanggal 10 November 2024. Salah satu acara pokok dalam peringatan Hari Pahlawan 2024 adalah Hening Cipta selama 60 detik secara serentak di seluruh Indonesia.

Hal ini dalam rangka mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara. Simak panduan Hening Cipta saat peringatan Hari Pahlawan tahun 2024.

Jadwal Hening Cipta Hari Pahlawan 2024

Dikutip dari Pedoman Penyelenggaraan Hari Pahlawan 2024, Hening Cipta atau Mengheningkan Cipta dilaksanakan bertepatan dengan upacara peringatan Hari Pahlawan 2024. Hening Cipta dilaksanakan pada:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Hari, tanggal: Minggu, 10 November 2024
  • Waktu: Pukul 08.15 waktu setempat.

Panduan Pelaksanaan Hening Cipta Hari Pahlawan 2024

Berikut panduan pelaksanaan Hening Cipta saat peringatan Hari Pahlawan tahun 2024.

  • Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 pada pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
  • Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:
    a. Di Pusat (Jakarta): Pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
    b. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota: Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
    c. Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.
  • Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :
    a. Pasar, stasiun kereta api, terminal bis, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya
    b. Rumah-rumah
    c. Jalan raya (dalam kota)
    d. Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera
    e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya
    f. Kapal laut, Hening Cipta diumumkan oleh nakhoda kapal
    g. Pesawat terbang, Hening Cipta diumumkan oleh pilot.
    h. Kereta api yang sedang berjalan:
    - Kereta api utama, Hening Cipta diumumkan oleh ketua regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
    - Kereta api non utama, Hening Cipta diumumkan oleh kepala stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
  • Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi:
    a. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan
    b. Kereta api yang sedang berjalan
    c. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas
    d. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
    e. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol
    f. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan (antara lain: polisi lalu lintas / hansip)
    g. Kru pesawat terbang yang sedang mengudara
    h. Kru kapal laut yang sedang berlayar
  • Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, pemda, satuan pengamanan (satpam) dan hansip setempat.
  • Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya, seperti para khotib di masjid-masjid, pengkhotbah di gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial