Jakarta -
Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay.
Dari dua penindakan ini, petugas membekuk dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan penumpang ferry dari Malaysia dan mengamankan barang bukti berupa 685 gram sabu-sabu dan 78 butir happy five. Adapun keduanya berupaya melakukan penyelundupan narkoba dengan modus disembunyikan di selangkangan.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono mengungkapkan penindakan pertama terlaksana di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam pada 9 Oktober 2024. Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang WNI laki-laki berinisial CS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CS merupakan penumpang kapal MV. Oceana 7, yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun dan pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya.
"Petugas mengarahkan penumpang ferry tersebut ke ruang pemeriksaan badan untuk pemeriksaan mendalam. Hasilnya, di dalam saku celana pelaku, petugas menemukan bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 45 gram, 78 butir happy five merek Erimin 5, dan 1 set alat isap sabu-sabu (bong). Tak hanya itu, pada area selangkangan CS petugas juga menemukan dua bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram," jelas Mujiono dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Dari hasil uji laboratorium, Mujiono mengungkapkan kristal putih tersebut diketahui mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu-sabu dan narkotika golongan IV yang mengandung zat nimetazepam (happy five).
Berdasarkan keterangan pelaku, ia berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 melalui Pelabuhan Batam Center. CS mengaku baru pertama kali membawa narkoba dan mendapat upah atas pekerjaannya tersebut.
Mujiono menjelaskan CS menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya. Selama di Malaysia, CS juga mengaku mengonsumsi narkoba.
Lebih lanjut, Mujiono mengatakan penindakan kedua terlaksana pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay. Saat itu, petugas mencurigai seorang penumpang ferry MV. Marine Hawk 3 berinisial R yang juga tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, R mengaku berprofesi sebagai nelayan di Batam dan pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sedang sakit.
Kemudian, petugas melakukan body checking terhadap R dan menemukan tiga bungkus plastik berwarna hitam. Plastik tersebut diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu total 435 gram masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram serta dua alat hisap sabu (bong). Dari uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu-sabu.
"Menurut pengakuan, pelaku R melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di sebuah hotel daerah Johor. Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah untuk memberikan sabu-sabu dan bong. Selanjutnya, R membungkus sabu-sabu ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam," ungkap Mujiono.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, Mujiono menegaskan pihaknya telah mengamankan dan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 3.500 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba.
"Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan narkoba, terutama melalui Kepulauan Riau. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkoba," tutup Mujiono.
(akn/ega)