Momen Penangkapan Pembunuh Ojol di Bekasi, Pelaku Tak Berkutik

1 week ago 8

Jakarta -

Pria bernama Herdi Jatnika (39) ditangkap atas pembunuhan driver ojol yang tak lain temannya sendiri yakni Muhammad Arif Widodo alias Abib (43), di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Herdi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari video yang diterima detikcom, Jumat (7/3/2025), Herdi terlihat mengenakan sweater berwarna hijau saat diringkus. Herdi tak lagi berkutik saat diringkus penyidik.

Herdi hanya tertunduk lesu saat diringkus polisi. Herdi lalu digiring penyidik ke Mapolda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herdi ditangkap di Bekasi pada 4 Maret 2025. Herdi ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan Herdi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Herdi dipersangkakan dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (6/3).

Herdi juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Dia juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan korban.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun," terang Ade Ary.

Penangkapan Herdi Jatnika (39), pria pembunuh driver ojol yang merupakan temannya sendiri. (Dok Istimewa)Penangkapan Herdi Jatnika (39), pria pembunuh driver ojol yang merupakan temannya sendiri. (Dok Istimewa)

Korban Dibunuh Saat Tidur

Pembunuhan ini terjadi pada Jumat (28/2) pagi. Pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk menumpang menginap sejak 17 Februari 2025.

Setiap hari selama menginap itu, pelaku pulang lebih awal. Sementara korban pulang lebih belakangan.

"Korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB setiap harinya," ungkapnya.

Sampai akhirnya, pada Kamis (27/2), sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku terbangun. Dia melihat korban sudah datang dan tidur beralaskan tikar di ruang tamu.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku terbangun dan melihat korban masih tertidur dengan posisi miring ke arah kiri.

"Sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil motor, uang, dan HP milik korban," ucapnya.

Seketika itu, pelaku kemudian pergi ke dapur dan melihat sebatang kayu. Dia lantas mengambil kayu tersebut dan memukulkan ke kepala korban berkali-kali.

"Pelaku degan menggunakan sebatang kayu itu memukul kepala belakang korban bagian kanan bertubi-tubi sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah dan selanjutnya pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban," kata Ade Ary.

Setelah membunuh korban, Herdi kabur dengan membawa HP, tas, dan motor korban. Dalam perjalanan pulang, dia membuang HP korban untuk meninggalkan jejaknya, sementara motor korban digunakan sehari-hari untuk bekerja sebagai sekuriti.

Jasad korban ditemukan pada 3 Maret 2025. Jasad korban ditemukan oleh tetangga yang mencium bau busuk dari rumah korban. Penemuan mayat ini selanjutnya dilaporkan ke polisi.

(wnv/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial