Jakarta -
Pemerintah akan menerapkan diskon sebesar 10% untuk harga tiket pesawat selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024. Hal ini menyusul keluhan sejumlah pihak tentang harga tiket pesawat yang mahal.
Diskon diterapkan untuk pembelian tiket penerbangan domestik dan berlaku sejak 19 Desember s.d 3 Januari 2024. Lalu, bagaimana nasib harga tiket pesawat usai Nataru?
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, implementasi diskon tiket pesawat ini akan dievaluasi usai periode Nataru. Dengan demikian, ia belum bisa memastikan apakah diskon bisa dilanjut atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah Nataru nanti akan dievaluasi lagi," kata Dudy, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Saat ditanya terkait dengan potensi harga tiket kembali mahal usai Nataru, Dody tak berbicara banyak. Menurutnya, persoalan ini juga telah diperhitungkan bersama dengan PT Pertamina (Persero) selaku penyedia avtur.
"Kan kita menentukannya (diskon) dari Desember tanggal 19 s.d 3 Januari. Saya rasa dari Pertamina sudah memahami hal ini," ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah melakukan rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (KL) dan stakeholder terkait. Dari rapat itu, dihasilkan agar diberikan dukungan instrumen terhadap kelas ekonomi penerbangan domestik.
Setidaknya, ada empat dukungan yang diberikan. Pertama, opsi penambahan jam bandar udara dan layanan navigasi penerbangan menjadi 24 jam. Kedua, potongan 50% untuk tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan pelayanan jasa pendaratan penempatan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
Ketiga, penurunan fuel surcharge dari 10% menjadi 2% untuk tipe jet dan dari 25% menjadi 20% untuk tipe propeller. Lalu yang keempat atau yang terakhir ialah potongan harga jual avtur di 19 bandara dengan rentang harga Rp 700 s.d 980 per liter.
Sementara itu, Irfan Setiaputra saat masih menduduki posisi sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pernah buka-bukaan terkait isu harga tiket pesawat domestik lebih mahal dibandingkan dengan tiket pesawat ke luar negeri.
Menurutnya, salah satu alasan tingginya harga tiket domestik ialah karena adanya pengenaan pajak. Ia menyebut, salah satunya pajak untuk pembelian avtur. Padahal, pajak itu tidak dikenakan di luar negeri.
"Avtur yang kita beli untuk penerbangan domestik itu kena pajak. Avtur kita terbang ke Singapura, nggak kena pajak. Tiket kita jual ke Balikpapan, kena pajak. Kita jual ke Shanghai, nggak kena pajak," kata Irfan dalam Public Expose di Gedung Manajemen Garuda, Bandara Soekarno-Hatta, Senin (11/10/2024).
Selain itu, ada juga pengenaan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang turut mengalami kenaikan hingga 35%.
"Nah setelah TBA itu ada pajak, habis itu ada PJP2U yang ini tahun 2023 naik 35%, diam-diam, nggak tahu kan? Tiba-tiba harga tiket gue naik, kan ya harus naik dong, marah lu semua sama gue ya kan," ucapnya.
"Bayarnya Rp 168.000 kalau ke domestik, ya terus saya bilang pindahkah ke Terminal 2 (Soekarno-Hatta), nggak boleh, yang Rp 120.000. Kalau di Halim Rp 70.000," tambahnya.
Meski begitu Irfan mengatakan selama ini Garuda Indonesia belum pernah menaikkan harga tiket pesawat di luar ketentuan yang berlaku. Sehingga harga tiket penerbangan domestik yang dijual maskapai sejak 2019 lalu hingga 2024 ini belum mengalami perubahan.
Namun, harga tiket ini semakin mahal karena imbas kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% sejak 2022 lalu. Artinya kenaikan pajak inilah yang membuat harga akhir tiket perjalanan domestik semakin mahal.
(shc/rrd)