Legislator Himmatul Dorong Menteri Serius Perjuangkan Hak Dosen-Guru

1 week ago 8

Jakarta -

Wakil Ketua Komis X DPR, Himmatul Aliyah, memperjuangkan kesejahteraan guru dan dosen yang menjadi isu serius di dunia pendidikan dalam rapat bersama 3 menteri kemarin. Himmatul menindaklanjuti aspirasi perwakilan Serikat Pekerja Kampus yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR RI pada 5 November 2024.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/11/2024), Himmatul mengungkapkan aspirasi soal dosen hanya mendapatkan take home pay di bawah Rp 3 juta untuk dosen PTN dan di bawah Rp 2 juta bagi PTS. Adapula persoalan tunjangan kinerja dosen. Himmatul Aliyah juga memberi masukan agar dosen jangan terlalu dibebankan urusan administratif beban kerja dosen (BKD).

"Berkaitan dengan kesejahteraan dosen, aspirasi dari para dosen agar tukin segera dirapel. Ini pekerjaan rumah, Pak Menteri. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas menyatakan bahwa setiap PNS berhak atas tunjangan kinerja," kata Himmatul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat ini diikuti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Dikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI (Diktisaintek) Satriyo Brodjonegoro, dan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon. Himmatul juga mendesak menteri untuk memperhatikan kesejahteraan guru agama yang ditempatkan di sekolah umum.

"Banyak keluhan soal antrian PPG (Pendidikan Profesi Guru). Mungkin perlu duduk bareng dengan Kementerian Agama. Contohnya aduan yang masuk, di NTB Bima ada 140 ribu guru agama Islam yang antre sertifikasi, sementara UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan sertifikasi, dan ini juga kan untuk meningkatkan kesejahteraan, karena memang di Kemenag sendiri terbatas anggaran jadi terkendala," ujarnya.

Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II ini turut mendorong Menteri Dikdasmen agar memperbaiki urusan penerima beasiswa Indonesia Pintar atau PIP. Menurutnya, perlu kajian ulang yang meliputi peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah agar pencairan beasiswa PIP lebih cepat dan praktis. Dia juga menyinggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan mendorong kaji ulang Permendikbudristek No. 2 tahun 2024 karena dinilai rentan menimbulkan komersialisasi di dunia pendidikan.

Dalam rapat, Satriyo Brodjonegoro merespons permohonan Himmatul dengan menyatakan akan berjuang untuk kesejahteraan dosen, baik ASN maupun swasta, serta mempelajari persoalan tukin. "Tadi juga ada permohonan tentang kenaikan gaji dosen, pembayaran tukin yang dirapel, Kami sedang pelajari. Dan untuk kenaikan gaji dosen, kami juga akan membuat skenario bahwasanya kalau gaji dosen ASN dinaikkan namun swasta tidak, itu juga menimbulkan suatu permasalahan baru. Oleh karena itu nanti dengan bantuan Komisi X memperjuangkan mengenai anggaran untuk kenaikan gaji dosen, baik ASN maupun swasta," kata Brodjonegoro.

Sementara itu, Abdul Mu'ti menyatakan urusan kesejahteraan guru sudah ada anggarannya. Soal sertifikasi guru agama, Mu'ti menyampaikan akan berkoordinasi dengan Menteri Agama untuk mencari jalan keluar.

"Kami nanti akan bertemu dengan Menteri Agama, karena sekarang ini kami mendapat banyak keluhan. Guru agama yang di sekolah umum, ini nasibnya seperti anak yatim atau anak tiri. Itu mungkin mereka harus kita berikan solusi, jalan keluar. Kalau mengikuti sistem yang sekarang, untuk mendapatkan sertifikasi, mereka harus antri 40 tahun. Ini yang memang harus kita cari jalan keluarnya," kata Mu'ti.

Simak juga video: Momen Melly Goeslaw Nyanyi Lagu 'Gantung' di Raker Komisi X DPR

[Gambas:Video 20detik]

(tor/gbr)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial