Jakarta -
KPK bicara soal gugatan perdata Rp 2,5 M yang diajukan mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidiknya Rossa Purbo Bekti di Pengadilan Negeri Bogor. KPK menilai gugatan yang diajukan Agustiani Tio ke penyidiknya keliru.
"Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh Saudara AT (Agustiani Tio), kepada penyidik dalam hal ini Saudara RPB (Rossa Purbo Bekti) itu kurang tepat," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2025).
Tessa mengatakan apa yang dilakukan Rossa sehingga digugat oleh Agustiani dalam rangka menjalankan tugas. KPK menilai perbuatan yang dilakukan Rossa tidak bisa digugat secara pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan Saudara atau Saudari AT," sebutnya.
KPK meyakini hakim akan menolak gugatan dari Agustiani tersebut. Sebab, katanya, tindakan yang dilakukan Rossa tidak masuk ke ranah pribadi.
"Hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari sodari AT dan memutuskan bahwa perbuatan Saudara Rossa tidak masuk kedalam ranah pribadi yang dapat atau bisa di tangani di pengadilan atau persidangan perdata," sebutnya.
Tessa mengatakan informasi terakhir dari tim biro hukum KPK, hakim mengizinkan Rossa untuk menambah kuasa hukumnya. Pihak KPK pun telah mengajukan kepada PN Bogor untuk mendampingi penyidiknya tersebut.
"Dan info yang kami dapatkan sudah dilakukan penambahan dan diperbolehkan dan sudah dimintakan untuk diajukan kepada PN Bogor," kata dia.
"Jadi harapan kita untuk sidang berikutnya dari biro hukum bisa bersama-sama kuasa hukum dari IM57 mendampingi," tambahnya.
Sidang gugatan perdata tersebut sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Bogor. Agustiani mengajukan gugatan ganti rugi Rp 2,5 miliar ke Rossa.
Sidang digelar di Ruang Cakra PN Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4). Penggugat diwakili kuasa hukumnya, Army Mulyanto. Sementara AKBP Rossa langsung di ruang sidang didampingi sejumlah mantan penyidik KPK sebagai tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam IM57+.
Army pun membacakan permohonan dalam perkara ini. Ketua majelis hakim kemudian menjelaskan sidang dilanjutkan dengan proses mediasi, dan menunjuk hakim sebagai mediator.
"Baik untuk agenda persidangan perkara perdata nomor 26/Pdt.g/2025 pada hari ini agendanya pemeriksaan kelengkapan surat para pihak, para pihak sudah hadir semua, kemudian sesuai Perma 1 Tahun 2016 telah ditunjuk mediator yang akan memediasi perkara tersebut," kata juru bicara PN Kota Bogor Hadi Adiyarsyah seusai sidang.
Mediasi ini ditujukan untuk mencapai kesepakatan damai. Jika tak ada perdamaian, sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Apabila berhasil akan dibuatkan kesepakatan damainya, apabila memang tidak ada kesepakatan damai maka sidang akan dilanjutkan," ujarnya.
Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap Harus Masiku yang telah menjalani masa hukuman. Dia telah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta pada 2020.
(ial/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini