KPK Dalami Penunjukan Risnandar Mahiwa Jadi Pj Walkot Pekanbaru

1 month ago 27

Jakarta -

KPK melakukan pendalaman terkait proses penunjukan Risnandar Mahiwa (RM) sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. RM sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi pemotongan anggaran ganti uang.

Awalnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyoroti kejadian korupsi yang melibatkan kepala daerah. Menurutnya, kepala daerah melakukan korupsi diduga karena cost politik tinggi, namun tidak berlaku di kasus Risnandar ini.

Risnandar diketahui menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru atas penunjukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Risnandar sebelumnya menjabat sebagai Direktur Ormas di Kemendagri, dan baru enam bulan menjabat sebagai Pj Walkot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK sesungguhnya bersedih. Karena asumsinya bahwa korupsi itu mungkin terjadi karena besarnya cost politik untuk menduduki jabatan-jabatan kepala daerah. Tetapi kenyataannya, ini adalah pejabat yang ditunjuk, yang tidak memerlukan proses politik," tutur Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2024) dini hari.

"Sehingga asumsinya tidak berbiaya, tapi efeknya sama. Ini menjadi pertanyaan dan kerisauan kita semua untuk kita jawab ke depan," sambungnya.

Ghufron mengatakan RM diangkat menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru sejak bulan Juni 2024. Hingga saat ini terhitung RM mengemban jabatan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru selama enam bulan.

"Diangkatnya bukan bulan Mei, tapi Juni, jadi sampai bulan Desember ini enam bulan menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru," terang Ghufron.

Dia pun menyebut segala dugaan terkait kegiatan korupsi yang dilakukan oleh RM menjadi materi pendalaman penyidik. Dia menekankan yang terpenting saat ini, KPK sudah berhasil menetapkan RM sebagai tersangka sesuai aturan yang berlaku.

"Apakah ini diduga untuk mungkin suap untuk mendapat jabatan itu dan lain-lain? Sekali lagi itu juga dalam proses, kami akan dalami. Sementara ini kami mohon maaf yang penting pada kasus ini naik sidik dulu," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) dan dua orang lainnya tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti uang. Dua orang itu adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekda Pemkot Pekanbaru dan juga Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yang dibantu staf Plt Bagian Umum, yaitu Saudara MU dan TS, diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam penangkapan Risnandar dkk, KPK menyita sejumlah uang dengan total uang Rp 6,820 miliar.

Ghufron menjelaskan Risnandar bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan korupsi. Modusnya mereka memotong anggaran ganti uang (GU) Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar, dalam kasus ini Risnandar diduga menerima uang Rp 2,5 miliar.

"Saudara NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Saudara RM dan Saudara IPN melalui ajudan Pj Walkot Pekanbaru. Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum tahun anggaran APBD 2024, dari penambahan ini diduga Pj Walkot menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Ghufron saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(zap/zap)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial