Komisi II DPR Soroti PSU Barito Utara: Diskualifikasi, Presiden Tunjuk Pj!

6 hours ago 3

Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti adanya pemungutan suara ulang (PSU) di atas PSU yang terjadi di Pilbup Barito Utara. Rifqi menilai PSU yang berulang kali telah membebani keuangan negara.

"Kalau terbukti ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seharusnya diskualifikasi saja sejak awal, dan tetapkan pemenang berikutnya," kata kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Menurut dia, seharusnya sejak awal pada persidangan sengketa pilkada pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon dan meminta Presiden menunjuk langsung penjabat (pj) kepala daerah Barito Utara. Maka, kata dia, dengan begitu tidak terjadi PSU di atas PSU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau semua paslon bermasalah, lebih baik Presiden tunjuk penjabat kepala daerah. Itu juga sanksi politik bagi para politisi di daerah itu," ujarnya.

Dia menilai PSU di atas PSU yang terjadi di Barito Utara telah mencederai rasa keadilan serta merusak kepastian hukum dalam demokrasi. Menurut dia, PSU di Barito Utara bukan sekadar problem teknis, tetapi juga persoalan hukum dan politik.

Rifqi kemudian menyoroti lemahnya penanganan kasus sengketa pemilu. Dia pun menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu yang secara khusus mengatur hukum acara sengketa pemilu.

"Kita harus bikin hukum acara sengketa pemilu yang menurut saya menjadi lex specialis dari Kewenangan Mahkamah Konstitusi khusus terkait dengan penanganan sengketa kepemiluan. Agar tidak mudah MK memutuskan PSU, apalagi PSU di atas PSU," jelasnya.

Selain aspek hukum, dia mengatakan aspek anggaran menjadi sorotan. Rifqi mengatakan PSU di Barito Utara diperkirakan akan menelan biaya hingga Rp 30 miliar.

"Untuk kabupaten kecil seperti Barito Utara, Rp 30 miliar itu sangat berharga. Bisa menopang hidup 2-3 SKPD. Kita bukan bicara Jakarta yang punya anggaran Rp 91 triliun. Ini kampung. Belanja modalnya paling ratusan miliar," jelasnya.

"Sehingga Rp 30 miliar itu sangat berarti dan itu bisa menghidupi 2-3 SKPD. Hal-hal seperti inilah saya kira yang mungkin ke depan harus kita rumuskan demi kebaikan bangsa ini," sambungnya.

Rifqi pun menyayangkan dana sebesar itu harus dialokasikan untuk mengulang pemilu akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Sebab itu, menurut dia, evaluasi total terhadap penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu dan KPU, harus dilakukan.

"Kita pasti akan evaluasi. Baik dari sisi fungsi, performa institusi, maupun personal. Ini penting untuk menjaga integritas dan efektivitas penyelenggaraan pemilu ke depan," tegasnya.

Putusan MK

Sebelumnya, MK mendiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Putusan itu diambil setelah kedua paslon itu dinyatakan terbukti melakukan politik uang.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sidang gugatan Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5).

Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Barito Utara 2024 diketahui diisi oleh Gogo Purman Jaga dan Hendro Nakalelo. Sedangkan pasangan nomor urut 2 adalah Akhmad Gunadi dan Nadalsyah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kedua pasangan calon tersebut telah melakukan politik uang. MK menjabarkan besaran uang yang digelontorkan kedua pasangan calon dalam membeli suara pemilih.

(amw/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial