Bolehkah Pakai Masker Saat Ihram Haji? Begini Aturannya

2 hours ago 2

Jakarta -

Jemaah haji Indonesia diimbau menggunakan masker selama berada di Arab Saudi untuk mencegah terkena penyakit pernapasan. Lalu, bolehkah memakai masker saat ihram?

Ihram sendiri dapat diartikan sebagai menahan atau melarang. Dalam rangkaian umrah atau haji, ihram diartikan sebagai niat untuk mengawali umrah atau haji.

Bagi jemaah laki-laki, ihram ditandai dengan mengenakan pakaian dari dua helai kain tidak berjahit. Sementara bagi perempuan, ihram ditandai dengan menggunakan pakaian yang menutupi aurat seperti saat [email protected].

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jemaah haji harus dalam keadaan berihram saat melaksanakan umrah wajib dan wukuf. Sebagian larangan ihram berakhir saat jemaah haji melakukan tahalul awal.

Dikutip dari buku Manasik Haji 2025 yang disusun Kementerian Agama, Senin (19/5/2025), terdapat penjelasan mengenai penggunaan masker saat ihram. Berikut selengkapnya:

- Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat
alihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah)

-Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al hajah al syar'iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah)

-Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi darurat, terdapat perbedaan pendapat:
1. Wajib membayar fidyah
2. Tidak wajib membayar fidyah

Definisi keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al hajah al syar'iyah), antara lain:
1. Adanya penularan penyakit yang berbahaya
2. Adanya cuaca ekstrem/buruk
3. Adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

Selain soal penggunaan masker saat ihram, Kemenag juga menguraikan sejumlah larangan selama dalam kondisi ihram. Berikut selengkapnya:

1. Memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki)

2. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan)

3. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan

4. Bersetubuh

5. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (laki-laki)

6. Menutup muka dengan cadar (perempuan)

7. Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh

8. Menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi

9. Menutup kepala yang melekat seperti: topi atau peci, dan sorban (untuk laki-laki)

10. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah

11. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.

Bagi jemaah yang melakukan pelanggaran ihram seperti memakai pakaian berjahit, penutup kepala dan sepatu bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengenakan minyak wangi, memotong kuku atau rambut akan dikenakan dam. Pelanggar larangan ihram tersebut dapat memilih pembayaran dam berupa menyembelih seekor kambing atau memberi makan 6 fakir miskin masing-masing setengah sha' (sekitar SAR 10) atau puasa 3 hari.

(haf/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial