Jakarta -
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan pihaknya akan memediasi pertemuan pihak Agus Salim dan Pratiwi Novianti guna menyelesaikan kisruh donasi yang menjadi perbincangan publik saat ini. Hal itu dia sampaikan usai menemui Agus Salim beserta kuasa hukumnya Farhat Abbas di Kantor Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya No.28 Jakarta Timur.
"Setelah itu mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa ketemu. Lalu, ya ini menjadi tempat silaturahmi yang bisa dikatakan ada semacam kesepakatan damai," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Mensos itu mengatakan hasil pertemuan dengan Agus Salim akan disampaikan kepada pihak Pratiwi Novianti dan Deni Sumargo. Selanjutnya akan diadakan mediasi dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Mensos menekankan pengobatan Agus Salim menjadi prioritas. Untuk itu ia meminta agar perdebatan yang tidak produktif di ruang publik bisa segera dihentikan.
Dalam kesempatan yang sama, dia mengimbau masyarakat agar menaati aturan jika ingin mengumpulkan donasi. Menurutnya, masyarakat Indonesia kerap tergerak hatinya membantu orang lain dan secara spontan mengumpulkan donasi.
"Spontanitas bagus, membantu bagus, tapi aturannya harus diikuti. Kemudian di dalam pengumpulan itu juga ditentukan tujuannya. Jadi tidak semua hanya orang asal mengumpulkan untuk apa saja. Lihat kalau ada bencana, dikumpulkan ini untuk bencana di Aceh. Kan jelas peruntukannya," kata Gus Mensos.
Dia menjelaskan pengumpulan uang dan barang dibatasi selama 3 bulan. Jika lewat tenggat waktu tersebut, maka harus mengajukan lagi. Selain itu setiap kegiatan pengumpulan uang dan barang atau donasi wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang sesuai dengan cakupan wilayahnya.
Apabila pengumpulan dilakukan di tingkat kabupaten atau kota, maka izin harus diperoleh dari Bupati atau Walikota. Sementara itu, jika cakupannya berada di tingkat provinsi, izin dikeluarkan oleh Gubernur. Untuk pengumpulan donasi yang mencakup lebih dari satu provinsi, izin wajib diperoleh dari Kementerian Sosial melalui rekomendasi yang diberikan oleh Bupati, Wali Kota, dan Gubernur di wilayah terkait.
Pemerintah mengatur hal ini sebagai bentuk upaya menjaga agar setiap donasi yang diberikan masyarakat dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak yang membutuhkan, sekaligus memastikan seluruh proses pengumpulan dan pendistribusian dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bangsa yang dikenal dermawan, menurutnya masyarakat Indonesia kerap menunjukkan solidaritas yang tinggi dengan spontanitas membantu mereka yang membutuhkan. Namun untuk memastikan kebaikan ini terkelola dengan baik, pemerintah menetapkan ketentuan yang harus dipatuhi.
Gus Mensos menegaskan izin pengumpulan donasi hanya diberikan kepada lembaga atau badan hukum yang sah. Tidak ada izin yang akan diberikan kepada perseorangan. Lembaga yang mengajukan izin harus terdaftar di Kementerian Hukum.
Dalam pengelolaan donasi, terdapat ketentuan bahwa jika total donasi yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 500 juta, maka lembaga penyelenggara wajib diaudit oleh akuntan publik. Namun apabila jumlah donasi di bawah Rp500 juta, audit dapat dilakukan secara internal oleh yayasan atau badan hukum yang menyelenggarakan pengumpulan tersebut. Hasil audit, baik dari akuntan publik maupun internal, wajib dilaporkan kepada Kementerian Sosial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
"Peruntukannya seperti apa harus dipertanggungjawabkan. Misalnya ya, tadi ini (donasi untuk Agus) sudah di atas Rp 500 juta. Ya harus dipertanggungjawabkan. Pendapatan yang didapat itu untuk apa saja? Untuk pengobatan Mas Agus Salim, pengobatan apa? Di mana? Kan semua harus ada begitu," kata Gus Mensos.
(anl/ega)