Jakarta -
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bingung lantaran pasangan nomor urut 4 Willem Wandik-Aloisius Giyai peraih suara kedua di Pilgub Papua Tengah menjadi pihak terkait. Suhartoyo mengatakan seharusnya pihak terkait ialah pemenang suara terbanyak, yakni pasangan nomor urut 3 Meki Nawipa-Deinas Geley.
Hal itu disampaikan Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). Mulanya, Suhartoyo bertanya ada atau tidaknya pertanyaan dari peserta sidang sebelum menutup sidang.
Kemudian, kuasa hukum pihak terkait pasangan Willem-Aloisius, Thomas Pembwain, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pokok-pokok keterangannya. Thomas mengatakan jika pihaknya belum mendapatkan kesempatan berbicara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo bertanya posisi Thomas sebagai pihak terkait dari pasangan nomor urut berapa. Thomas mengatakan dirinya merupakan kuasa hukum dari pasangan nomor urut 4, Willem Wandik-Aloisius Giyai.
Thomas membantah dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon perkara nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025. Diketahui perkara itu diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Jhon Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak.
Sementara itu, pasangan Willem-Aloisius juga sebagai pemohon dalam perkara 295/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam perkara 295, Willem-Aloisius menggugat kemenangan pasangan nomor urut 3 Meki Nawipa-Deinas Geley.
"Bapak mewakili nomor urut berapa sebagai pihak terkait?" tanya Suhartoyo.
"04," jawab Thomas.
"04 mengajukan permohonan sebagai pemohon nggak?" tanya Suhartoyo.
"Di 295," jawab Thomas.
Dalam petitumnya, pasangan Willem-Aloisius meminta MK menyatakan sah Keputusan Papua Tengah nomor 461 tahun 2024. Willem-Aloisius juga meminta MK menolak permohonan pasangan Wempi-Agustinus.
"Menyatakan sah Keputusan KPU Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara pasangan calon nomor urut 4 Willem Wandik-Aloisius Giyai, yang diperoleh oleh pasangan calon nomor urut 1 Wempi Wetipo-AgustinusAnggaibak, dalam pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Puncak," ujar Thomas.
Suhartoyo lalu bertanya posisi Willem-Aloisius sebagai peraih suara terbanyak atau tidak. Thomas mengatakan pasangan tersebut peraih suara terbanyak kedua.
Suhartoyo mengatakan seharusnya pihak terkait ialah peraih suara terbanyak. Sebab, kata dia, bila permohonannya dikabulkan MK, akan berdampak terhadap perolehan suara.
"Kecuali ada kejadian khusus Pak, Bapak bisa mempersoalkan 295 itu ada persoalan tentang prosedur pemilihan atau syarat-syarat calon yang tidak betul sehingga itu bisa berdampak pada keseluruhan pasangan itu menjadi terdampak akan cacat formilnya itu," kata Suhartoyo.
"Tapi kalau hanya perolehan suara kan, jadi kurang make sense. Bapak sebagai pihak terkait suara (kedua), yang minta dibatalkan suara terbanyak. Kecuali Bapak posisinya suara pertama seperti pihak terkait 03," sambungnya.
Meski begitu, Suhartoyo mengatakan setiap orang memiliki pilihannya masing-masing. Namun, dia mengingatkan beracara di MK tidak sederhana.
"Apalagi dari Papua kan harus cari lawyer harus datang ke Jakarta, biaya-biayanya tidak sedikit tapi yang harus dicapai itu apa, supaya efektif, kemudian mendatangkan keadilan," katanya.
Menurutnya, Willem-Aloisius ingin menjadi pemohon sekaligus pihak terkait, harus ada hal-hal yang bersifat prosedural dalam pencalonan yang dianggap cacat formil. Sehingga, kata dia, permohonan dikabul akan berdampak terhadap perolehan suara dari pasangan calon.
Suhartoyo juga mengingatkan para pengacara untuk memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dia kembali mengingatkan setiap perkara yang diajukan harus memiliki tujuan.
"Prinsipal kadang-kadang suasananya agak emosional, sehingga dia mau saja kita ketemu teman lawyer kemudian kita perjuangkan keadilan ini di MK, tapi sebenarnya ingin dicapai itu tadi, apa? Kalau tidak ingin membatalkan perolehan suara terbanyak kan juga bisa sia-sia sebenarnya," kata dia.
"Tapi ini kan pilihan-pilihan pribadi setiap orang. Secara general, secara umum untuk apa menggugat orang kalau tidak mempersoalkan perolehan suara terbanyak. Kalau suara kedua pun permohonan pihak terkait dikabulkan dampaknya apa, itu yang harus di exercise kalau ada diskusi dengan pihak-pihak prinsipal," imbuh Suhartoyo.
(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu