Jakarta -
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bingung gara-gara calon Bupati Bogor nomor urut 2 Bayu Syahjohan mencabut gugatan, tetapi cawabup Musyafaur Rahman meminta gugatan dilanjutkan. Suhartoyo mengingatkan Musyafaur terkait kedudukan hukum atau legal standing.
Hal itu disampaikan Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1 terkait perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Mulanya, Suhartoyo mengonfirmasi terkait pencabutan gugatan Pilbup Bogor.
Musyafaur mengatakan dirinya tidak pernah mencabut gugatan. Musyafaur meminta MK tetap melanjutkan gugatan yang diajukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum kami yang mengajukan permohonan hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya dan dilakukan setelah ada pertemuan antara calon Bupati saya dengan pihak terkait di tengah jalan, sehingga saya sangat berharap bahwa majelis Yang Mulia bisa melanjutkan dan menerima permohonan saya," kata Musyafaur.
"Yang bupatinya gimana?" tanya Suhartoyo.
"Pak Bupati mencabut kuasa," jawab Musyafaur.
Musyafaur mengatakan Bayu mencabut gugatan melalui kuasa hukum yang berbeda. Musyafaur menegaskan dirinya tetap ingin melanjutkan gugatan.
Kuasa hukum kemudian menjelaskan pihak yang mencabut merupakan kuasa hukum baru. Dia mengatakan kuasa hukum itu berbeda dengan kuasa hukum yang mengajukan permohonan.
Suhartoyo mengaku bingung. Suhartoyo mengingatkan Musyafaur terkait kedudukan hukumnya.
"Sebuah permohonan itu harus diajukan oleh pasangan. Pasangan itu hanya baru setengah gitu untuk mendapat kedudukan hukum baru setengah itu. Untuk bisa menjadi satu itu ditambah dengan ambang batas. Jadi kalau permohonan yang diajukan oleh bukan pasangan hanya salah satu gubernur atau wakilnya itu hanya seperempat jadinya," ujar dia.
"Yang setengah saja belum tentu bisa diberikan legal standing apalagi yang hanya seperempat. Belum Nanti berkaitan dengan ambang batas," sambung dia.
Suhartoyo mengatakan MK tetap menghargai jika cawabup Musyafaur ingin melanjutkan permohonan. Dia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan.
"Tapi pada akhirnya akan bersikap pengadilan Mahkamah itu, itu loh pak, jadi bapak itu hanya seperempat power bapak itu energinya itu. Tapi silakan mau tetap diteruskan? Atau mau dipertimbangkan kembali? Ditegaskan sekarang dilanjutkan atau seperti apa?" sambung Suhartoyo.
Musyafaur menegaskan tetap melanjutkan permohonan. Dia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada MK.
"Pada dasarnya sebagai sebuah sikap saya pribadi sebagai pemohon sangat berharap permohonan ini dapat terus dilanjutkan, tapi karena saya juga paham majelis memiliki persyaratan dan aturan sebagainya, tetap saya serahkan kepada majelis. Tetapi kalau ditanya berulang kali sebagai konfirmasi kepada saya selaku pemohon saya tetap akan melanjutkan permohonan," tegasnya.
Suhartoyo kemudian meminta KPU untuk membacakan dalil-dalil bantahannya. Sebab, kata dia, kesempatan membacakan dalil-dalil permohonan seharusnya dilakukan pada sidang perdana, Rabu (8/1).
KPU Kabupaten Bogor meminta MK untuk menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK untuk menyatakan sah keputusan KPU Kabupaten Bogor nomor 4243 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pemberitahuan pencabutan gugatan itu disampaikan kuasa hukum cabup Bayu pada sidang MK, Rabu (8/1). Dia mengatakan pihaknya telah menarik gugatan tersebut.
"Dalam kesempatan ini saya mau menyampaikan bahwa permohonan kita perkara 179 kita mau sampaikan dicabut Yang Mulia," ujarnya.
(amw/haf)