Jakarta -
Mulai tanggal 1 November 2024, kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), yang diuji cobakan di tingkat nasional. Pemberlakuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, yang sekaligus mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Mahasiswa salah satu universitas negeri di Yogyakarta, Lanang Abdullah membagikan pengalamannya saat memastikan kepesertaan JKN miliknya aktif dalam pengurusan SIM. Ia datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus kepesertaannya yang belum terbayar.
"Saya datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus pengaktifan kepesertaan saya. Kebetulan tadi sedang mengurus perpanjangan SIM, kemudian diarahkan untuk mengaktifkan JKN juga. Dulu saat bulan Mei sudah pernah mendaftar JKN tetapi kebetulan belum bayar, jadi saya ke sini sekaligus untuk mengurus penurunan kelas rawatnya," kata Lanang, Jumat (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat kepesertaan JKN untuk pengurusan SIM berlaku bagi pemohon SIM A, SIM B maupun SIM C. Uji coba ini adalah perluasan dari uji coba sebelumnya di tujuh Polda dan 105 Polres pada tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.
"Tadi saya bertemu dengan petugas di loket, kemudian sudah selesai mengurus proses pengaktifannya. Saya sudah mendapatkan virtual account terbaru, dan petugasnya mengarahkan saya untuk membawa bukti virtual account ini untuk ditunjukkan ke pihak kepolisian sebagai bukti kepesertaan saya," kata Lanang.
Dalam pengurusan SIM ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menunjukkan bukti kepesertaan JKN. Pertama adalah dengan menunjukkan bukti kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat membuka menu Info Peserta kemudian menunjukkan bukti kepesertaannya pada petugas di satuan kepolisian setempat.
Seperti yang dilakukan Lanang, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang belum terdaftar bisa menunjukkan bukti virtual account. Bukti tersebut sebagai tanda komitmen peserta untuk melakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran. Data peserta akan aktif setelah pembayaran dilakukan. Lanang juga mengapresiasi layanan yang diberikan di Kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta.
"Dulu saat bulan Mei diarahkan dengan sangat jelas oleh petugasnya. Kali ini juga petugas memberikan informasi dan penjelasan yang sangat baik dan mudah dipahami. Saya rasa pelayanan di kantornya sudah baik," kata mahasiswa berusia 23 tahun ini.
Kepesertaan JKN aktif sebagai syarat penerbitan SIM diberlakukan guna memastikan setiap individu terlindungi dalam Program JKN. Dengan status kepesertaan yang aktif, maka peserta mampu mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
Bagi peserta mandiri yang menunggak, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Bukti pendaftaran Program REHAB bisa menjadi bukti yang dapat ditunjukkan dalam pengurusan SIM. Program ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk melunasi tunggakan iuran dengan skema cicilan. Pendaftaran ini juga sebagai komitmen peserta melakukan pelunasan tunggakan, dan prosesnya dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
"Harapan saya layanan dari BPJS Kesehatan semakin baik dan maju. Alurnya juga semakin mudah bagi masyarakat. Berbagai informasi disosialisasikan dengan maksimal untuk masyarakat," kata Lanang.
Pengecekan dan pengaktifan status kepesertaan dapat dilakukan pula melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Peserta dapat memilih menu Informasi untuk pengecekan data dan menu administrasi untuk pengaktifan data.
BPJS Kesehatan dan jajaran kepolisian bekerja sama dengan menempatkan media-media informasi di sekitar titik layanan SIM. Dengan demikian bagi pemohon SIM yang mengalami kendala dalam proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru, dapat memperoleh informasi dengan jelas.
(prf/ega)