Jakarta -
Pasangan calon nomor urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan gugatan Pilbup Alor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat, mengaku terharu mendengar alasan pencabutan gugatan tersebut.
Alasan pencabutan gugatan itu disampaikan langsung oleh Imanuel selaku prinsipal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Perkara Pilbup Alor itu teregistrasi dengan nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mulanya, kuasa hukum Imanuel-Lukas, Joao Meco mengatakan pemohon mengajukan penarikan kembali gugatan yang telah masuk di MK. Joao mengatakan pencabutan gugatan itu murni keinginan dari Imanuel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami membedah perkara dengan tim dan memberi masukan untuk lanjut tetapi pasangan terutama saudara Imanuel bersikeras untuk mengakhiri perkara ini, selanjutnya saya serahkan waktu kepada saudara Imanuel untuk menyampaikan permohonan pencabutan," kata Joao.
"Sebelumnya saya, atas nama Mahkamah Konstitusi menghargai mau dicabut aja pemohonnya prinsipal datang, itu sangat menghormati kita itu," kata Arief.
"Kami merasa demikian, karena kami datang tampak muka, pulang tampak punggung, jadi bukan bermaksud masuk di TV ha-ha," balas Joao.
Arief lalu mempersilakan Imanuel membacakan pernyataan pencabuatan gugatannya. Imanuel menegaskan pencabutan itu dilakukan tanpa paksaan siapapun.
"Pernyataan pencabutan perkara nomor 290. Dengan ini di hadapan Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kami pasangan calon nomor urut 5 dengan sungguh-sungguh tanpa bujukan atau paksaan dari siapapun, pada hari ini 14 Januari 2024 dalam sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan secara resmi mencabut perkara nomor 290," kata Imanuel.
Imanuel menjelaskan pertimbangan pencabutan gugatannya. Yang pertama, ialah MK dalam konteks pemilihan kepala daerah, tidak hanya melakukan diskursus yuridis elektronik untuk menemukan dan menetapkan jalan pemecahan yang tepat dan adil. Namun, kata dia, merupakan upaya sadar dan konstitusional untuk mempersubur dan mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi substantif di Indonesia.
Alasan kedua, ialah Imanuel menilai perlu adanya peralihan kepemimpinan ke generasi baru. Imanuel mengakui kemenangan dari pasangan nomor urut 2 Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo.
"Mencermati dinamika tantangan dan kompleksitas problematika pembangunan serta kondisi topografi yang bergunung-gunung dan ber-pulau-pulau, kami berpendapat bahwa masa depan Kabupaten Alor membutuhkan peralihan pimpinan dari generasi 50 60-an ke generasi baru yakni generasi 70 80-an. Pengakuan kami terhadap kemenangan pihak terkait sebagai wujud pilihan rakyat Alor yang berdaulat dengan mencabut perkara a quo adalah bagian penting dari proses peralihan kepemimpinan di Kabupaten Alor," ungkapnya.
Imanuel mengatakan dirinya dan Lukas bersedia menyumbangkan ide dan gagasan jika dibutuhkan oleh Iskandar-Rocky. Diantaranya, melalui penyatuan visi misi strategi dan kebijakan pembangunan Kabupaten Alor, demi percepatan penyelesaian berbagai masalah pembangunan 5 tahun kedepan.
"Kami berkeyakinan sungguh bahwa keputusan mencabut perkara akan menyumbang terhadap terciptanya stabilitas sosial politik di Kabupaten Alor pasca Pilkada 2024 yang berdampak signifikan terhadap muncul dan berkembangnya kondisi yang kondusif bagi terselenggaranya pemerintahan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Alor 5 tahun mendatang," jelasnya.
"Bahwa apabila dibutuhkan kemudian hari kami bersedia menjalin kerjasama dan berpegang teguh pada semangat yang terpatri indah dalam semboyan leluhur taramiti tominuku, walau berbeda tetap satu hati untuk secara bahu-membahu mengambil semua langkah yang diperlukan, guna kelancaran dan keberhasilan kepemimpinan pihak terkait pasangan nomor urut 2," sambungnya.
Mendengar pertimbangan pencabutan gugatan itu, Arief mengaku terharu. Arief mengatakan jika semua masyarakat Indonesia memiliki pandangan seperti itu, maka Indonesia Emas 2045 akan terwujud.
"Baik terima kasih, saya atas nama Mahkamah sangat terharu ini, sungguh luar biasa kearifan lokal yang disampaikan pasangan calon nomor urut 5," ujar Arief.
"Untuk itu nanti akan saya laporkan di rapat pemusyawaratan hakim, bahwa perkara ini dicabut, dan ini bisa jadi contoh di Indonesia bagaiamana indahnya pemilihan di Indonesia. Kalau semua orang Indonesia begini Indonesia emas 2045 akan terwujud, insyaallah," imbuh dia.
(amw/idn)