Jakarta -
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Tujuannya untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
PP TUNAS ini mengatur batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital untuk menciptakan ruang digital aman dan ramah bagi anak-anak. Berikut informasinya.
Peraturan Batas Usia Anak Main Medsos
Mengutip dari Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), berikut ini rincian batasan usia anak untuk mengakses media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Di bawah 13 tahun: Hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang untuk anak-anak dan itu pun harus disertai izin orang tua.
- Usia 13 hingga 15 tahun: Dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.
- Usia 16 hingga 17 tahun: Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.
PP TUNAS secara khusus mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan. Selain itu, PP ini mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan bagi orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan produk, layanan, dan fitur melalui akun anak.
Sanksi Bagi Platform Digital yang Melanggar
Dilansir situs Komdigi, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menurut Ketua LPAI Seto Mulyadi, terbitnya PP TUNAS merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
"Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya," kata Seto.
Lampiran PP TUNAS
PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) dapat diunduh lewat link ini. Berikut lampirannya.
Simak juga video "Kebijakan Anak Bermedsos, Menkomdigi: Sedang Sinkronisasi-Harmonisasi" di sini:
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini