Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto tak akan mengkaji ulang calon pimpinan (capim) KPK dan calon Dewan Pengawas (cadewas) KPK yang sudah diajukan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke DPR. Keputusan itu diambil sebagai jalan tengah agar tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Prabowo tak akan mengkaji ulang nama-nama capim dan cadewas KPK yang sebelumnya telah diusulkan Jokowi ke DPR. Prabowo akan mengikuti usulan nama-nama tersebut.
"Saya rasa tidak ya," kata Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11). Prasteyo menjawab akankah pemerintah mengkaji ulang nama-nama capim dan cadewas KPK. Sebab, DPR sudah mengirim surat ke Presiden terkait nama-nama capim dan cadewas KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengatakan proses itu sudah berjalan dari panitia seleksi (pansel) hingga di DPR. Pihaknya tak ingin lagi buang-buang energi untuk memproses ulang capim dan cadewas KPK. Menurutnya, pilihan sebelumnya sudah yang terbaik.
"Proses itu kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur, dan cara berpikir kita tidak mau buang-buang energi tentu yang dihasilkan pada masa itu juga orang yang terbaik yang diajukan, secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan Presiden sebelumnya," kata Prasetyo.
Prabowo Ambil Jalan Tengah
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan Prabowo tak akan menarik nama capim KPK hasil seleksi pansel era Jokowi. Yusril menyebut hal ini sebagai jalan tengah.
"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11).
Yusril mengatakan Prabowo mengambil jalan tengah demi mencegah kekosongan pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir bulan Desember 2024.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memaparkan program antikorupsi. Hal tersebut berlangsung dalam acara Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk capres-cawapres 2024 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (Ari Saputra/detikcom)
Yusril mengatakan pemerintah menyadari Pasal 30 UU KPK membuat proses seleksi capim KPK membutuhkan waktu sekitar 6 bulan. Sementara, katanya, putusan MK 112/PUU-XX/2022 menyebut perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun membuat seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK periode selanjutknya akan dilakukan oleh presiden dan DPR periode 2024-2029.
Yusril mengatakan pimpinan DPR telah mengirim surat kepada Prabowo yang intinya menanyakan apakah nama capim yang diajukan pada era Jokowi akan dicabut atau tidak. Presiden Prabowo, menurut Yusril, telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama capim dan cadewas KPK tersebut.
"Jalan tengah ini Insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang," katanya.
Daftar Capim dan Calon Dewas KPK
Seleksi calon pimpinan dan calon Dewas KPK periode 2024-2029 dimulai pada 26 Juni silam. Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi harus mengirimkan data administrasi kepada pansel KPK hingga batas waktu pendaftaran pada 15 Juli 2024.
Selama hampir dua pekan pendaftaran ada 525 orang yang mendaftar. Rinciannya, 318 pendaftar calon pimpinan KPK dan 207 daftar calon Dewas KPK.
Pansel KPK lalu memulai seleksi tahapan pertama yaitu seleksi administrasi. Pada tahap ini 236 pendaftar lolos seleksi administrasi calon pimpinan KPK dan 146 lolos tahapan seleksi administrasi calon Dewas KPK.
Ratusan pendaftar ini disaring lagi lewat seleksi tes tulis. Hasilnya, 40 orang dinyatakan lolos tes tulis calon pimpinan KPK dan 40 orang lolos tes tulis calon Dewas KPK.