Jakarta -
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan perbuatan para tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023 tidak terkait dengan kebijakan PT Pertamina. Burhanuddin mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan oleh segelintir oknum.
Mulanya, Burhanuddin menjelaskan perkara tersebut. Dia mengakui terdapat oplosan BBM yang seharusnya menerima RON 92 menjadi RON 90.
"Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan," sambungnya.
Burhanuddin pun menegaskan upaya pengoplosan BBM itu dilakukan oleh segelintir oknum. Dia mengatakan hal itu tidak terkait dengan kebijakan dari Pertamina.
"Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina," ujarnya.
Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus tersebut merupakan bentuk sinergisitas Kejagung dan PT Pertamina. Terlebih, kata dia, penegakan hukum ini adalah upaya membersihkan Pertamina dari anasir negatif agar Pertamina lebih baik.
"Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergisitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN, menuju Pertamina dengan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola pada PT Pertamina," jelasnya.
Burhanuddin mengatakan hal itu juga untuk mendukung program pemerintah. Dia menegaskan tidak ada intervensi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia 2045," tegasnya.
Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dari 9 orang tersangka, ada 6 di antaranya petinggi sub holding PT Pertamina, sementara 3 lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. MKAR selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC.
(amw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu