Jakarta -
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyebarkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto secara sepihak. IM57+Institute mendorong KPK segera memeriksa Firli atas tindakannya tersebut.
Kesaksian yang disampaikan Rossa itu terjadi saat penyidik KPK itu bersaksi di sidang kasus korupsi yang menjerat Hasto pada Jumat (8/5). Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyinggung rekam jejak Firli yang kerap mengatur perkara yang ditanganinya.
"Fakta ini tidak mengejutkan karena secara modus operandi selaras dengan penetapan status tersangka Firli saat ini di Polda di mana Firli diduga melakukan upaya pengondisian pada kasus lainnya dengan meminta imbalan," kata Lakso saat dihubungi, Sabtu (9/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Publik perlu mengingat bahwa pada saat masih menjadi Deputi Penindakan, Firli juga pernah didorong untuk diberhentikan melalui petisi penyidik, penyelidik, dan pegawai KPK karena menghalangi proses penanganan kasus. Artinya, apabila Firli melakukan hal yang sama pada kasus Hasto, hanyalah pengulangan modus operandi," sambungnya.
Lakso mengatakan KPK harus menindaklanjuti kesaksian Rossa di sidang dengan membuka penyidikan baru. Dia menilai bukti keterlibatan Firli dalam upaya mengganggu penyidikan KPK di kasus Harun Masiku telah terpenuhi.
"Fakta ini perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan. KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan, tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai," katanya.
Menurut Lakso, KPK juga tidak harus risi dalam mengusut kasus yang melibatkan mantan insan KPK. Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPK pernah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK. Terlebih, Firli adalah pimpinan KPK, yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi. Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," jelas Lakso.
Firli Sebar Info OTT Harun-Hasto
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyebarluaskan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ke publik secara sepihak. Rossa mengatakan saat itu OTT belum berhasil menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5). Mulanya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.
"Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?" tanya jaksa.
Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli. Dia mengatakan saat itu juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.
"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu di-share juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," jawab Rossa.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto juga mendalami keterangan Rossa. Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti setelah kegiatan OTT itu diekspos oleh Firli.
(ygs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini