Bamsoet Ingatkan Maraknya Kriminalisasi Pengusaha di Indonesia

4 hours ago 1

Jakarta -

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Politik dan Keamanan, Bambang Soesatyo, menyoroti masih maraknya praktik kriminalisasi terhadap investasi dan pelaku usaha di Indonesia. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi penghambat serius bagi iklim investasi nasional.

"Kriminalisasi investasi seringkali terjadi akibat ketidakjelasan regulasi, tumpang tindih aturan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum. Akibatnya, pengusaha yang mengambil risiko bisnis atau menghadapi sengketa usaha dapat dengan mudah dijerat pasal pidana, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang tinggi," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Menurutnya, situasi ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan iklim investasi di Indonesia. Ketidakpastian hukum ini menjadi hambatan besar bagi iklim investasi yang sehat. Salah satu contoh nyata adalah ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang semakin memperburuk kondisi regulasi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, terdapat birokrasi yang kompleks dan penurunan indeks terhadap persepsi korupsi menjadi faktor yang membuat investor asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Bahkan, beberapa investor memilih untuk berinvestasi di luar negeri, seperti Singapura, karena kurangnya kepercayaan terhadap sistem hukum dan birokrasi Indonesia.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, lanjut Bamsoet, revisi terhadap Undang-Undang KADIN sangat diperlukan. Revisi UU KADIN harus dapat memberikan jaminan hukum yang jelas dan perlindungan bagi pengusaha dari kriminalisasi yang berpotensi disalahgunakan. Revisi ini juga dapat mencakup ketentuan yang lebih tegas tentang definisi tindak pidana ekonomi, serta penegasan mengenai larangan penggunaan hukum untuk menekan atau menghancurkan persaingan bisnis.

"Kejelasan regulasi akan memberikan kepastian bagi pengusaha dan investor. Ketika investor mendapatkan jaminan bahwa kegiatan mereka tidak akan terancam oleh intervensi hukum yang tidak semestinya, keinginan untuk berinvestasi di Indonesia akan meningkat. Selain itu, pendekatan legislatif yang lebih baik juga dapat menciptakan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Bamsoet juga menekankan selain revisi UU Kadin, beberapa langkah lain dapat diambil untuk mengatasi isu kriminalisasi investasi. Di antaranya harus ada pemisahan yang jelas antara ranah pidana, perdata, dan administrasi. Pemerintah dan DPR juga perlu meninjau kembali, berbagai undang-undang sektoral untuk memastikan adanya batas pemisah yang jelas antara ketiga ranah hukum tersebut dalam konteks bisnis dan investasi.

Selain itu juga, penyederhanaan dan harmonisasi regulasi harus dilakukan untuk mengurangi tumpang tindih dan kerumitan peraturan terkait investasi dan berusaha. Implementasi penuh UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya harus konsisten diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum.

"Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, dan hakim. Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan intensif mengenai hukum bisnis, prinsip-prinsip korporasi, dan semangat UU Cipta Kerja yang pro investasi. Pemahaman bahwa tidak semua kerugian bisnis adalah tindak pidana menjadi mutlak diperlukan," ungkap Bamsoet.

(akn/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial