Gugatan Risma-Gus Hans soal Pilgub Jatim di MK Kandas

15 hours ago 3

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Pilgub Jawa Timur. MK menyatakan gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan dalil permohonan terkait adanya manipulasi suara untuk pasangan calon 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dalam Sirekap tidak beralasan menurut hukum. MK menilai jika persentase perolehan suara di Sirekap yang selalu stabil pada angka tertentu, bisa terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK berpandangan perolehan suara yang stabil di Sirekap tidak serta merta dapat dimaknai adanya manipulasi data. Sebab, MK menilai Sirekap berbasis pada data yang benar di masing-masing TPS.


"Namun load data yang masuk pada sistem juga tidak bisa diatur sedemikian rupa, telebih Pilgub Jawa Timur bukanlah lingkup wilayah yang kecil. Selain itu masing-masing TPS membutuhkan waktu yang bervariasi untuk menyelesaikan penghitungan suaranya dan mengunggahnya pada Sirekap," ujar Saldi.

"Andaipun benar stabilnya persentase perolehan suara Pasion Nomor Urut 2 pada Sirekap merupakan manipulasi, quod non, Pemohon tidak mendalilkan dalam permohonannya bahwa manipulasi pada Sirekap juga terjadi pada penghitungan suara ril yang dilakukan Termohon yang kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang pada tingkatan di atasnya," sambungnya.

Kemudian, Saldi mengatakan berkaitan dengan dalil adanya pengurangan suara untuk pasangan Risma-Gus Hans dan penambahan untuk pasangan Khofifah-Emil, juga tidak beralasan menurut hukum. Saldi menyatakan jika pemohon tidak dapat meyakinkan MK terkait proses pengurangan dan penambahan suara tersebut.


"Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Phak Terkait yang dikaitkan dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 90-100% dari DPT; ketidaksesuaian antara jumlah pemilih Pilgub dengan jumlah pemilih Pilbup/Pilvako; perolehan suara Pemohon di sejumlah TPS kurang dari 30 suara sampai 0 suara adalah tidak beralasan menurut hukum," papar Saldi.

Lebih lanjut, Saldi mengatakan pemohon tidak dapat membuktikan dalil dugaan penyaluran bansos program keluarga harapan berdampak terhadap elektabilitas pasangan Khofifah-Emil. Saldi menyatakan dalil tersebut hanya dapat menjadi asumsi, lantaran tidak bisa dibuktikan.

"Menurut Mahkamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon, dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, dan dengan cara apa bansos tersebut dimanfaatkan untuk mempengaruhi masyarakat penerima bansos untuk memilih," tuturnya.


"Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan penyaluran Bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum," imbuh Saldi.

Sebelumnya, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK. Risma-Gus Hans menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). Risma-Gus Hans menuding banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Khofifah-Emil.


Triwoyono mengatakan terdapat selisih suara 6.341.164 antara perhitungan KPU dan pemohon untuk suara Khofifah-Emil. Mereka menganggap selisih itu terjadi karena pasangan Risma-Gus Hans tidak memperoleh suara di sejumlah TPS di Jawa Timur.

Berdasarkan perhitungan KPU Jatim, Khofifah-Emil mendapatkan 12.192.165 suara (58,81%) dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 (32,52%). Sementara berdasarkan perhitungan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil mendapatkan 5.851.001 suara dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.

Triwiyono menuding ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.

Triwiyono mengatakan terdapat penyaluran bantuan sosial PKH sejumlah 1.467.753 keluarga. Triwiyono mengatakan penyaluran itu telah melanggar keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disebutnya telah melarang penyaluran bansos sampai Pilkada 2024 selesai.

"Bahwa, pembagian Bantuan sosial PKH memiliki dampak suara sejumlah 3.555.409 suara. Bahwa dengan anomali nilai partisipasi pemilih 90-100% memiliki dampak suara sejumlah 743.784 suara. Bahwa, pemindahan suara dari paslon 03 kepada paslon 02 sejumlah 837.361 suara. Bahwa, anomali suara tidak sah sejumlah 1.204.610 suara. Jika digabungkan sejumlah 6.341.164 (selisih suara dari KPU dan Pemohon)," jelas dia.

(amw/aik)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial