Gembong Pemilik Pabrik PCC di Serang Beny Setiawan Terancam Hukuman Mati

9 hours ago 3

Serang -

Gembong pemilik pabrik yang memproduksi pil PCC di Kota Serang, Beny Setiawan, didakwa dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman mati karena memproduksi ratusan ribu obat keras.

Beny didakwa bersama terdakwa lain yaitu Abdul Wahid alias Dudung, Andrei Fathur Rohman yang juga anaknya, Burhanudin, Reni Maria Anggraeni atau istrinya, Jafar, Acu, M Lutfi, Hapas dan Faisal. Seluruh dakwaan untuk Beny dan kesembilan terdakwa lain dibacakan bergantian oleh penuntut umum Engelin di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Beny didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman mati karena memproduksi dan menjual 270 koli (satuan barang bagasi atau barang kiriman) Rp 5,1 miliar dan menjual 80 koli senilai Rp 2,7 miliar ke 2 pelaku berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut, Beny yang seorang narapidana awalnya dijenguk oleh seseorang bernama Feri yang saat ini DPO. Dia dijenguk pada Juni 2024 lalu. Feri meminta bahwa ada seseorang bernama Agus (DPO) yang ingin membeli pil PCC. Disepakati harga perkoli oleh terdakwa adalah Rp 19 juta.

"Beberapa hari kemudian Agus menelepon dan memesan tablet PCC sebanyak 270 koli kepada terdakwa dan disepakati harga pembelian untuk 270 koli adalah sebesar Rp 5,1 miliar," kata penuntut umum di PN Serang, Senin (3/3/2025).

Dari situ, Beny kemudian memesan bahan baku ke seseorang bernama Mulyadi senilai Rp 1,3 miliar. Uang ditransfer oleh terdakwa Reni Maria.

Dari situ, Beny pada Juli kemudian menyuruh orang untuk membeli mesin cetak sebanyak 2 unit, mein pengaduk atau mixer, dan alat-alat pendukung lainnya untuk memproduksi PCC. Ia menempatkan alat-alat itu di Perumahan Kelurahan Lialang, Taktakan, Kota Serang. Di rumah itu kemudian diproduksi PCC oleh terdakwa Abdul Wahid, Burhanudin, Acu dan Jafar.

"Dalam memproduksi PCC, terdakwa Beny mengarahkan Jafar sesuai pengetahuan dan resep yang pernah terdakwa Beny berikan, dalam perkembangan proses pembuatannya terdakwa Beny selalu mengontrol hingga proses produksi maupun pengiriman hasil produksinya," ujarnya.

Pemesan dalam hal ini DPO Agus lalu meminta terdakwa mengirim hasil produksi sebanyak 7 kali melalui jasa ekspedisi ke Surabaya. Pengiriman itu dilakuan oleh terdawa Abdul Wahid sebanyak 6 kali. Rinciannya adalah pengiriman pertama 7 karung, kedua dan ketiga 10 karung, kempat 13 karung, kelima 14 karung dan keenam 20 karung.

"Sebelum pengiriman ketujuh, penyidik BNN RI berhasil mengamankan paket narkotika golongan 1 jenis tablet PCC pada 28 September di Ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress di Kota Serang milik terdakwa Beny," katanya.

16 karung PCC itu setelah diamankan oleh BNN berisi 960 ribu tablet pil PCC. Tablet itu mengandung carisoprodol.

Rupanya, terdakwa Beny bukan hanya menjual PCC ke seseorang bernama Agus. Ia juga menjual sebanyak 80 kali ke terdakwa Faisal seharga Rp 34 juta perkolinya.

"Terdakwa dalam hal pembelian bahan baku pembuatan atau memproduksi menyuruh Reni Maria mentransfer menggunakan rekening," papar penuntut umum.

(bri/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial