Kronologi Temuan Vape Obat Keras Jerat Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

2 hours ago 3

Jakarta -

Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Kasus yang menyeret Ijonk ini berawal dari adanya temuan dari pihak Bea Cukai Bandara Soetta.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung menjelaskan pada awalnya menerima limpahan laporan dari Bea Cukai pada (13/3). Dia mengatakan saat itu petugas piket Bea Cukai berkoordinasi dan melaporkan ke piket Satres Narkoba bahwa telah mengamankan penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa zat etomidate.

"Kemudian dari hasil pengembangan, dari hasil penyelidikan, penyidik Satres narkoba berhasil menangkap tersangka pertama, inisial BTR," kata Ronald kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan dari penangkapan tersangka BTR, pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua perempuan inisial ER. Dia menjelaskan tersangka BTR yang membawa masuk barang dari luar negeri dan diamankan pihak Bea Cukai.

Peran Jonathan Frizzy

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut, munculnya nama JF atau Jonathan Frizzy. Dari hasil pendalaman tersebut juga, ditemukan adanya peran Ijonk yang membuat grup whatsapp untuk melakukan komunikasi dalam upaya meloloskan barang tersebut.

"JF, yang dari hasil keterangan, itu memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang cartridge atau etomadet ini bisa masuk," terang Ronald.

Tak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman hingga akhirnya turut mengamankan tersangka lainnya berinisial EDS yang juga termasuk dalam grup WhatsSpp buatan Ijonk. Polisi menyebut untuk tersangka EDS awalnya berada di Thailand.

"Jadi, awalnya EDS ini berada di luar negeri, tepatnya di Thailand. Dari pemeriksaan yang kami lakukan di dalam WhatsApp grup, ternyata EDS ini juga masuk atau ikut menjadi anggota grup. Jadi, ada 4 orang yang masuk dalam grup itu, inisial TBR, ER, EDS dan JF," jelas Ronald.

Dia mengatakan Ijonk menamai grup whatsapp tersebut dengan nama 'Berangkat'. Dia menjelaskan, dalam grup tersebut, para tersangka melakukan proses pembahasan mengatur cara membawa zat etomadet dari Malaysia ke Jakarta.

Dalam grup itu, dia menjelaskan Ijonk memberikan informasi mengenai penginapan atau hotel di Kuala Lumpur bagi ketiga tersangka. Dia mengatakan Ijonk juga melakukan pengawasan dan pengontrolan awal masuknya zat etomidate ini ke Indonesia.

"Awalnya sempat dilakukan oleh, pemeriksaan secara detail oleh Bea Cukai dan kemudian ada komunikasi-komunikasi di dalam grup ini bahwa barang atau zat etomidate ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," ujar Ronald.

Akan tetapi, upaya ini rupanya berhasil digagalkan pihak Bea Cukai yang mengetahui kandungan zat yang dibawa para tersangka merupakan jenis obat keras etomidate.

"Sehingga kemudian pada saat Bea Cukai melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa cairan tersebut mengandung zat etomidate," ungkap Ronald.

Ijonk Ditetapkan Tersangka

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka di kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Ijonk ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jaksel, pada Minggu (4/5) kemarin.

"Benar, JF (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5).

Atas perbuatannya itu, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya, Jonathan Frizzy pun terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," kata Ade Ary.

Nama Ijonk muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka, yakni pria BTR dan EDS dan wanita ER, yang sebelumnya sudah ditangkap. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.

"Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, adalah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini," kata Ronald Sipayung saat dihubungi, Selasa (29/4).

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial