Cilegon -
Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap karena terlibat narkoba. Pasutri transporter narkoba ini dibekuk saat membawa 28 kilogram sabu.
Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan suami istri itu ditangkap dalam operasi gabungan antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Rabu (30/4/2025).
"Kedua tersangka, suami inisial S (41) dan istrinya, A (46), merupakan transporter," kata Jean Calvijn dalam keterangannya, Senin (5/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn menjelaskan, S dan A ini ditangkap setelah polisi mengembangkan temuan 72 kilogram sabu di kawasan Medan, Sumut, pada 27 April 2025. Diketahui, saat itu ada sejumlah sabu yang dalam proses pengiriman ke Jakarta.
Informasi itu ditindaklanjuti oleh Polda Sumut yang bekerja sama dengan Polda Sumsel. Atas informasi itulah kemudian akhirnya tim Polda Sumut dan Sumsel menangkap tersangka S dan A, yang merupakan pasangan suami istri.
"Hasil penyelidikan, diketahui para tersangka dan mobilnya berada di wilayah hukum Polda Sumsel sehingga koordinasi untuk counter delivery ke Jakarta," jelas Calvijn.
Atas kerja sama yang baik, tim gabungan Polda Sumut dan Sumsel berhasil menangkap A dan S di Jalan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Rabu (30/4).
"Para tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya di TKP oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sumsel," tuturnya.
Dengan ditangkapnya suami istri ini, polisi telah menyita total 100 kilogram sabu dari jaringan antar-provinsi ini.
Polda Sumut dan Sumsel menggagalkan pengiriman 28 kilogram sabu ke Jakarta di wilayah Cilegon, Banten. (dok. Istimewa)
Sabu 72 Kg di Sumut
Sebagai informasi, sebelumnya Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua orang tersangka, yakni berinisial CS (48) selaku pengendali dan TF (47) selaku pengemas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CS mengaku memang tengah menunggu arahan tersangka B (DPO) untuk mengirim sabu ke Jakarta. Sedangkan TF mengaku diperintahkan B untuk mencari mobil yang terparkir di supermarket itu.
Dari situ, diketahui bahwa masih ada sebanyak 39 kg sabu yang masih dikemas. Pengemasan dilakukan pada sebuah rumah di Kompleks Tasbih, Medan.
"Tersangka 2 (TF) diperintahkan DPO T (alias B) mencari mobil yang terparkir di TKP, dan ditangkap tim," ucap Calvijn, Jumat (2/5).
Dari situ, diketahui bahwa masih ada sebanyak 39 kg sabu yang masih dikemas. Pengemasan dilakukan di sebuah rumah di Kompleks Tasbih, Medan. Di sisi lain, diketahui ada 28 kg lain sudah dalam proses pengiriman. Pengiriman dilakukan menggunakan mobil dengan upah Rp 20 juta.
"Hasil interogasi adanya 39 kg sabu yang masih proses kemasan dengan alat vacuum press di TKP 2 dan sudah mengirimkan 28 kg sabu dalam mobil dengan upah Rp 20 juta," ujarnya.
(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini