Jakarta -
Terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur, hakim Heru Hanindyo, mengungkapkan sempat didatangi oleh hakim Mangapul di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Mangapul, yang juga terdakwa di kasus ini, menyampaikan rasa penyesalannya kepada Heru.
Hal itu disampaikan Heru saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025). Heru mengatakan Mangapul menghampirinya setelah sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (22/4).
"Sungguh saya sangat terkesan terhadap sikap Mangapul yang telah mendatangi diri saya pada saat bersama keluarga kerabat dan tim penasihat hukum di ruang tahanan PN Jakarta Pusat sekitar pukul 18.00 WIB hari Selasa, 22 April 2025," kata Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan Mangapul menyampaikan penyesalan atas keterangan yang telah diberikan. Mangapul juga mengatakan kejadian yang sampai menjeratnya hanya diketahui oleh Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat.
"Yang pada intinya Mangapul mengungkapkan penyesalan atas keterangan dirinya perihal diri saya," kata dia.
"Dan mengatakan sebenarnya kejadian ini adalah hanya antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat. Di mana Mangapul sejujurnya sama sekali tidak mengetahuinya," sebutnya.
Mangapul juga menceritakan gejolak batinnya saat bertemu dengan Heru tersebut. Mangapul bercerita kondisi istri dan anaknya.
"Dan Mangapul mengutarakan perihal istrinya mengalami hal yang sama dengan istri dan anak Erintuah Damanik akan diproses pidana oleh penyidik," sebutnya.
Heru pun memohon hakim mengabulkan pembelaan dan duplik yang diajukannya. Salah satunya dirinya meminta agar dinyatakan tidak terbukti.
"Mengabulkan pembelaan dan duplik saya bersama penasihat hukum saya," katanya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap. Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini