Bareskrim Ungkap Pengoplosan Gas LPG di Semarang Rugikan Negara Rp 5,6 M

4 hours ago 4

Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap praktik curang pengoplosan gas LPG oleh pangkalan gas di Semarang, Jawa Tengah. Akibat perbuatan pelaku, negara megalami kerugian hingga Rp 5,6 miliar.

"Sementara yang di TKP Semarang, Jawa Tengah, nomor LP adalah 46, total gas yang telah disuntik sejak melakukan perbuatan adalah sejumlah Rp 155.634 tabung dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp 36.000, sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp 5.602.824.000 (Rp 5,6 miliar)," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

Nunung menjelaskan Rp 5,6 miliar itu bukan keuntungan yang diperoleh ketiga tersangka. Melainkan kalkulasi kehilangan barang subsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini bukan keuntungan yang mereka peroleh, tapi kalkulasi kehilangan barang subsidi yang harusnya diterima oleh masyarakat, namun demikian ini tidak tepat sasaran," ucapnya.

Nunung menyebut pengoplosan ini dilakukan oleh sub penyalur gas elpiji, tepatnya di gudang pangkalan. Tiga tersangka dalam kasus ini, yakni FZSW alias A selaku pemilik gudang, DS dan KKI selaku penyuntik atau pengoplos.

Sejatinya gudang tersebut merupakan pangkalan gas dengan izin perorangan. Akan tetapi, izin pangkalanmya telah dicabut sejak tahun 2020 karena menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET).

Namun, pelaku masih menempel plang pengecer gas dan buka secara diam-diam. Sehingga masih ada warga yang membeli gas ke pangkalan tersebut.

"Namun, plang izin tersebut masih menempel di pintu masuk gudang yang memang menjadi pengecer gas, sehingga masyarakat tahunya gudang tersebut masih berizin," ujar Nunung.

Adapaun para tersangka melakukan pengoplosan pada malam hari mulai dari pukul 18.00-03.00 WIB. Kejahatan itu dilakukan pada area yang berbeda di dalam gudang, sehingga tidak terlihat dari luar.

"Tersangka penyuntik rata-rata bisa melakukan penyuntikan dalam satu hari. Mereka sebanyak 50 sampai dengan 60 tabung 12 kilo, sehingga bila mereka bekerja berdua, maka sehari bisa mengisi tabung 12 kilo sebanyak 100 sampai 120," jelas Nunung.

"Hasil penyuntikan dari ruangan tersebut dipindahkan ke gudang dan disusun serta siap dipasarkan. Sistem penjualannya menggunakan sales yang mereka sudah kenal," sambungnya.

Sedangkan bahan baku LPG subsidi 3 kilogram dalam kasus ini, didapatkan oleh tersangka FSZW melalui sales. Dia bahkan mendapat jatah untuk tiga kabupaten.

"Sebagai pengecer, juga mendapatkan jatah bagi tiga kabupaten dan kota yang dikirim oleh sales-sales yang berada di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Temanggung," ucapnya.

Dari para pelaku, polisi menyita 4.109 tabung yang terdiri atas 20 tabung 50 kg, 649 tabung 12 kg, 95 tabung 5,5 kg, 3.345 tabung 3 kg. Kemudiam 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kg.

"5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram, 5 paks segel warna putih untuk tabung 5,5, 3 unit handphone, 1 unit truk, hingga 2 unit mobil pick up," imbuhnya.

Nunung memastikan saat ini penyidik tengah mengembangkan dugaan keterlibatan para sales. Jika bukti dirasa cukup, maka polisi akan meningkatkan proses ke penyidikan.

Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Mereka terancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan pidana denda Rp 60 miliar.

(ond/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial