Jakarta -
Penasihat Presiden Bidang Pertahanan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengungkap keinginan Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Forum Purnawirawan TNI yang mengeluarkan 8 tuntutan. Namun, Duduk tak mengetahui jadwal pasti pertemuan itu.
Dudung menyebut 8 tuntutan yang ramai diusulkan Forum Purnawirawan TNI itu hanya menyatut nama. Dia mengatakan forum Purnawirawan TNI yang resmi tidak menyatakan sikap seperti yang tertulis dalam 8 poin tersebut.
"Mengatasnamakan Forum Purnawirawan iya kalau menurut saya, karena Forum Purnawirawan itu sendiri tidak menyampaikan seperti itu," kata Dudung kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudung juga mengapresiasi sikap Prabowo merespons 8 tuntutan itu. Menurutnya, sikap Prabowo merespons tuntutan tersebut sudah tepat.
"Presiden sangat bijak bahwa sesuaikan dengan jalur konstitusional saja, karena tidak bisa seorang presiden menjawab seperti itu," ujarnya.
Dudung mengungkap Prabowo memberikan peluang untuk bertemu Forum Purnawirawan TNI itu. Menurutnya, jika pertemuan itu terjadi bukan sebuah permasalahan.
"Bahkan beliau tadi akan beri peluang untuk bertemu dengan mereka-mereka, nggak ada masalah," ucapnya.
Dudung memastikan pertemuan itu akan terjadi, namun belum diketahui kapan jadwalnya.
"Akan (bertemu), belum (dijadwalkan)," ujar Dudung.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(eva/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini